Kodiklatal Uji Naskah Doktrin Personel Bersama Spersal

Surabaya,newsinvestigasi-86.com
28 Januari 2021

Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat memimpin Uji Naskah Doktrin Personil TNI AL dengan Spersal Mabesal melalui Vidio Conference (Vicon). Dalam vicon tersebut tim Spersal berada di Mabesal Cilangkap Jakarta sedangkan Dankodiklatal berada di Ruang Rapat Direktorat Doktrin (Ditdok) Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (28/1/2021).

Bacaan Lainnya

Selain Dankodiklatal hadir dalam Uji Naskah tersebut Direktur Doktrin Kodiklatal Laksma TNI Antongan Simatupang dan para Paban dibawah Ditdok Kodiklatal. Sementara dari Spersal Mabesal hadir Waaspers Kasal Laksma TNI R. Anang Dwi Kuncoro, S.E., M.M., CFrA., CHRMP.

Adapun pelaksanaan uji naskah ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dalam upaya membangun Sumber Daya Manusia TNI Angkatan laut yang unggul dan profesional serta tangguh mengadapi segala ancaman dan perintah harian lainya yaitu berani berubah untuk menjadi lebih baik.

Kepada para peserta Uji Naskah, Dankodiklatal menyampaikan bahwa pertemuan Uji naskah Doktrin Personil TNI AL yang dilaksanakan saat ini sudah pertemuan yang kedua kalinya, oleh sebab itu dari pertemuan ini diharapkan adanya masukkan dalam Uji naskah bidang Doktrin personil TNI AL terutama materi pembinaan Korps (Binkorps) dan Pembinaan Profesi (Binprof).

Sementara itu dalam paparan Uji naskah Doktrin Personil yang disampaikan Letkol Laut (KH) Aseb Saeful dari Spersal menyampaikan bahwa Doktrin Personil TNI AL terdiri dari enam Bab, untuk Bab I tentang Pendahuluan yang berisi pengertian secara umum Doktrin Personil TNI AL, maksud dan tujuan, dasar dan kedudukan serta ruang lingkup dan tata urut.

Untuk Bab II tentang Ketentuan-ketentuan berisi tentang Azaz dan Pedoman Pembinaan Personil dan Tenaga Manusia (Binteman) serta Pokok Pokok dan fungsi Organisasi TNI Angkatan Laut mulai tingkat Mabesal, Kotama hingga Satuan Kerja (Satker). Sedangkan Bab III tentang Kebijakan Strategi dan Operasional dalam Pembinaan Personil dan Tenaga Manusia.

Bab IV tentang Tugas Tanggung Jawab Tataran dan Kewenangan berisi tentang Tugas dan tanggung Jawab Aspers Kasal, Kasatker dan pejabat personil dalam kewasgiatan. Bab V Pengawasan dan Pengendalian berisi tentang pengawasan dalam kewasgiatan dan terakhir Bab VI adalah Penutup yang berisi tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Doktrin Personil TNI AL. Selesai paparan dilanjutkan diskusi.

📝 Endi Ruhita

Pos terkait