Kisah Pilu Jeritan Warga Desa Makrampai Dalam Mencari Keadilan

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Miris, Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Sambas di duga ingkar janji dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional ( PSN) yang berlokasi di Jalan Mawar Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .

Bacaan Lainnya

Pasalnya, di mana Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Sambas selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Makrampai. Timbul permasalahan terindikasi adanya tanda tangan palsu, surat hibah palsu dan tanaman tumbuhan di MARK UP .

Rumah Apin pernah di Demo Orang tak di kenal (red)

Ironis, hingga saat ini 3 (tiga) warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebutbbelum juga mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan .

Padahal Proyek pekerjaan jalan tersebut sudah selesai, namun pembayaran ganti rugi lahan ke 3 (tiga) warga tersebut belum menerima pembayaran, di duga adanya PERMAINAN KOTOR dari Oknum Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sambas .

Script Keterangan Pemilik Lahan

Salah satu pemilik lahan bernama APIN warga Desa Makrampai. Mengatakan ” pada tgl 10/10/2020 saya di demo oleh Orang orang tidak di kenal (OTK), Kami diancam tidak di berikan pelayanan Desa, apa bila surat ganti rugi tidak kami ditanda tangani, maka akan diturunkan massa Jawai yang lebih banyak lagi, bahkan lahan tanah milik kami jelas dipalsukan atas tanaman tumbuhan jenis Pohon pinang sebanyak 800 ( delapan ratus) batang, Pohon Durian, Lada, Sawit dan Karet yang jelas jelas akarnya saja tidak ada. Kami hanya selaku petani tebu dan limau ” ,ujar Apin

Tanah Apin Yang dipalsukan Surar Suratnya ( red)

Script Keterangan Masyarakat .

Menyikapi permasalahan ke 3 Warga tersebut medapat perhatian Revie Achary SJ salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sambas, beliau mngatakan ” bermula adanya Program Pemerintah yang ingin membangun jalan dan jembatan sungai Sambas besar di Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Maka pada bulan Febuari 2020 diadakan sosialisasi di Balai Desa Makrampai, dari hasil keterangan masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut , bahwa tidak adanya ” GANTI RUGI ” yang ada ” GANTI UNTUNG ” serta semua Hak Hak masyarakat akan diganti dengan harga yang tinggi begitu yang di katakan Sabib selaku Kepala Dinas/Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas pada waktu itu “, kata Revie Achary .

Tambah Revie, dengan berjalannya waktu terjadilah pembayaran ganti rugi lahan dimana warga tidak mengetahui dengan pasti, begitu pun dari Tim Appraisal ataupun dari instansi terkait tentang berapa sebenarnya perhitungannya yang sebenarnya,yang ditambah dengan bunga masa tunggunya, miris nya secara tiba tiba aneh timbul bahasa kata kata ” HIBAH ”

Rumah Lai Fu Sing sampai saat belum Dibayar (red)

Seolah olah warga Desa Makrampai, pernah menghibahkan namun yang sebenarnya ” TIDAK PERNAH ” serta warga siap membuktikan dengan surat pernyataan ,yang sangat miris nya lagi pembayaran dilakukan hanya dengan menilai ” TANAM TUMBUH ” dan terkait masalah ganti rugi tanah tidak ada ganti rugi . Yang sangat miris nya warga sudah bolak balik untuk menemui Sabib selaku Kadis PUPR Kabupaten Sambas ,namun Kadis PUPR tersebut tidak pernah berada di kantor ,hanya bisa berjumpa dengan Bendahara nya saja “, ujar Revie .

Mengacu secara Normative adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembebasan lahan warga Desa Makrampai Kecamatan Sambas Kalimantan Barat ,Oleh Oknum Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang/ PUPR ,BERTEDENSI KORUPSI serta KEJAHATAN BERSAMA hingga menimbulkan adanya Kerugian Keuangan Negara .

Dalam hal ini agar Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat, untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap anggaran pembebasan ganti rugi, bilamana adanya penyimpangan dan penyelewengan agar ditindak denga tegas demi supremasi Hukum di Kalimantan Barat .

(Redaksi News Investigasi-86 )

Pos terkait