JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh pejabat dan staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/1/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Ada tujuh saksi yang terdiri atas empat pejabat dan tiga staff, katanya, Kamis.
Saksi-saksi tersebut antara lain berinisial ;
-HKC selaku Deputi Direktur
Bidang Investasi Langsung BPJS
Ketenagakerjaan.
-NAT selaku Deputi Direktur
Bidang Pendapatan Tetap BPJS
Ketenagakerjaan.
-PH selaku Dewan Pengawas
BPJS Ketenagakerjaan.
-LP selaku Asisten Deputi Bidang
Analisis Pasar Utang BPJS
Ketenagakerjaan.
Selanjutnya ;
-DS selaku karyawan BPJS
Ketenagakerjaan.
-TW selaku staf pada Deputi
Direktur Bidang Keuangan.
-HSP selaku karyawan BPJS
Ketenagakerjaan.
Menurut Agung, Para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Keuangan dan Dana lnvestasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan kepada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) beberarapa waktu lalu dan menyita sejumlah Data dan Dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa pada tanggal (19/1/2021) sehari setelah penggeledahan.
Namun demikian Agung mengatakan, Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ujarnya.
(e.ruhita/riff).