newsinvestigasi-86.com –Lahan aset Koperasi Unit Desa (KUD) Gandoang yang berlokasi di ruas Jalan Perumahan Puri Ciliengsi Rt 003 Rw 003 Desa Gandoang, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diduga dijual oleh Kades HS kepada warga bernama Alm H.Sidik tanpa landasan hukum yang jelas.
Terkait jual beli lahan tersebut Diduga ada keterlibatan pengurus KUD yang dibawah Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Cilengsi yang berkolaborasi dengan Oknum Kades HS. Untuk menjual aset lahan milik KUD tersebut seluas sekitar 500 M2 kepada Alm H.Sidik.
Penjualan tanah aset KUD ini diduga hasil rekayasa, Dalam hal administrasi oleh HS Kepala Desa Gandoang, Bahkan pembelinya Alm H Sidik mendirikan kontrakan dan rumah toko (Ruko) dilahan eks Kantor KUD.
Dengan adanya fenomena penjualan tanah aset KUD Gandoang, berpotensi telah adanya dugaan perbuatan melanggar hukum. Karena yang diperjual belikan adalah mutlak aset negara harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Maka sudah sepatutnya tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Jawa Barat bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) inspektorat Jawa Barat. Untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan kasus jual beli tanah aset milik KUD Gandoang”.
Sementara itu Kepala Desa Gandoang, HS saat dihubungi melalui whats App 0895 0983 xxxx menyampaikan secara singkat.” Kalau Koperasi Unit Desa (KUD) itu bukan tanah negara, Undang- Undang Menteri Koperasi tanah bekas gudang itu dikembalikan lagi ke pengurus ahli waris pengurus dan tadi nya juga itu tanah orang tua saya, dan KUD sudah saya selesaikan bahkan Haji Kalih yang menyelesaikannya foto-foto nya juga ada ko,” sebut Kades HS.
Menurut salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya menuturkan. Terendusnya dugaan penjualan aset eks KUD Gandoang di Desa Gandoang ini memang membuat ekstra perhatian publik.
Adapun tanah eks KUD yang berada di Jalan Raya Puri Cilengsi Rt 003 Rw 003 Desa Gandoang ini, harus dilihat riwayat tanahnya dulu,”ujarnya.
”Maka perlu adanya atas persetujuan para Anggota dan Pengurus Koperasi, tidak bisa main sendiri karena ada salah satu orang pihak pegang asset baik berupa AJB atau Sertifikat tetap dasarnya harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan seluruh anggota KUD tersebut,”
“Fakta dilapangan sangat sederhana sebelum penjualan adakah Rapat Anggota yang mengasilkan putusan untuk menjual aset, dan jika tidak ada putusan notulen hasil rapat maka jika tidak ada hal itu bisa kena unsur pidana,” paparnya.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai Statmen Yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa secara yuridis penjualan aset milik Koperasi adalah aset yang dimiliki oleh anggota dimana anggota mempunyai kewenangan penuh terhadap aset baik aset bergerak dan aset tidak bergerak maka penjualan atas aset koperasi mesti di ketahui dan disetujui oleh anggota, menurut yayat.