DENPASAR – BALI,
Pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat sebagai “londo ireng” menuai gelombang kecaman luas. Puncak kemarahan tersebut disuarakan oleh Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melalui aksi unjuk rasa di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, pada Minggu (2/8/2026) pagi.
Aksi yang bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) ini berhasil menarik perhatian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Lapangan Puputan Renon. Bentuk dukungan publik terlihat nyata ketika warga turut membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang disediakan di lokasi aksi.
Dalam orasinya secara bergantian, para jurnalis membawa sejumlah poster bernada protes, antara lain:
• ”Wowo, Jurnalis Bukan Londo Ireng”
• ”Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”
• ”Presiden Harus Minta Maaf”
• ”Mengungkap Fakta Bukan Dosa”
Suasana aksi semakin teatrikal dengan penggunaan topeng berwajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad. Teatrikal ini merefleksikan kritik tajam terhadap dugaan kongkalikong antara lembaga eksekutif dan legislatif.
*Suara Publik: Pembungkaman Pers Adalah Ancaman Demokrasi*
Moch Decky Apriadi, salah seorang warga yang turut menandatangani kain putih dukungan, menilai aksi ini sangat krusial bagi kelangsungan bangsa.
”Jurnalis harus mengabarkan yang sebenarnya. Kalau bagus ya dikatakan bagus, tetapi kalau buruk harus diberitakan apa adanya,” tegas Decky.
Menurutnya, jika jurnalis kehilangan independensinya dan beralih fungsi menjadi corong pemerintah, informasi yang diterima publik akan menjadi tidak berimbang. Hal ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi masa depan demokrasi Indonesia.
*Sikap Tegas SJB: Mengutuk Stigmatisasi Negatif*
Koordinator Aksi SJB, Rizki Setyo Samudero, menegaskan bahwa lembaganya mengutuk keras pelabelan “londo ireng” yang dialamatkan kepada insan pers.
”Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali, yang merupakan gabungan organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil, mengutuk keras pernyataan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng,” ujar Rizki.
SJB memandang bahwa di tengah melemahnya fungsi pengawasan (checks and balances)—di mana lembaga legislatif kerap dituding tumpul dan sekadar menjadi corong pemerintah—pers adalah benteng terakhir demokrasi. Oleh karena itu, melabeli pers dengan stigma buruk sama artinya dengan meruntuhkan pertahanan terakhir masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
Pelabelan tersebut tidak hanya dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga penghinaan terhadap setiap kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
”Jika pers dan pihak-pihak yang menyuarakan kritik dibungkam dengan stigmatisasi negatif, hal ini secara terang-terangan memperlihatkan wajah pemerintahan yang antikritik dan alergi terhadap pengawasan publik,” imbuhnya.
*Pengkhianatan terhadap Mandat UU Pers*
SJB menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat Undang-Undang Pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan pihak asing.
SJB mendesak agar narasi negatif yang kerap digunakan untuk mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik—seperti melabeli media kritis sebagai antek asing, musuh rakyat, atau tidak netral—segera dihentikan.
*Melalui aksi ini, SJB menyampaikan dua tuntutan utama:*
• Mendesak Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan tersebut dan menghentikan penyebaran narasi yang memicu stigmatisasi buruk terhadap insan pers serta masyarakat sipil.
• Menuntut pemerintah agar tidak antikritik, serta bersedia membuka telinga dan hati untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang kian terabaikan oleh lembaga-lembaga perwakilan politik.
”Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukanlah ancaman, melainkan cermin jujur dari kondisi publik yang membutuhkan perhatian sungguh-sungguh dari pemimpinnya,” pungkas Rizki. _(gus arie 65-NI 86)_






