CIREBON,newsinvestigasi-86.com.
Sepuluh Kasus Tindak Pidana berhasil diungkap Jajaran Polresta Cirebon. 14 tersangka yang terlibat dalam seluruh kasus tersebut pun diciduk.
Kompol Purnama Plt.Wakapolresta Cirebon menyebut, Dari 10 kasus yang diungkap 7 di antaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sementara 3 kasus lainnya adalah kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta kepemilikan Senjata tajam (Sajam), Dan ada 14 tersangka yang diamankan rata-rata warga Kabupaten Cirebon, katanya kepada awak media.
Kompol purnama mengatakan, para tersangka yang diciduk diantaranya, KR (32), IA (24), AK (38), WR (43), IR (24), IF (18), IN (27), KS (21), CG (17), DN (21), SN (20), MN (61), ZN (28), dan WK (23).
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Dalam pengungkapan 10 kasus tersebut, Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
Mulai dari, Sepeda motor, Spare part berbagai sepeda motor, Golok, Pisau sepanjang 25 cm, Kabel, STNK, BPKB, Pakaian, dan lainnya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang buktinya.
“Modus operandi para tersangka tata-rata melakukan pengerusakan kemudian mencuri barang milik korbannya”, terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 1951.
Kepada seluruh tersangka, Ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 15 tahun penjara, tandasnya.
(riff).