newsinvestigasi-86.com -Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR),BPN Presiden Jokowi membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program tersebut Presiden Jokowi Juga menginstruksikan agar mempermudah prosedur pengurusan dan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah rakyat.
program pemerintah tersebut untuk memudahkan seluruh warga untuk memiliki sertifikat tanah secara serentak dan Gratis. Namun praktik di lapangan program itu di cederai dengan adannya pungutan liar atau pungli.
Terkait pembuatan sertifikat Program PTSL periode tahun 2017 – 2019. di RW 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara program PTSL tersebut juga ternodai dengan maraknya pungutan liar atau pungli.
Hasil dari pungutan Liar (Pungli) Pembuatan Sertifikat gratis Program PTSL Kelurahan Sunter Agung tersebut diduga mengalir ke oknum pegawai kelurahan Sunter Agung hingga ke oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait adanya pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Gratis program PTSL periode tahun 2017 – 2019. di Rw 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara
Berdasarkan surat perintah penyelidikan No Print: 296/M.1.11/Fld/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil para pengurus RT yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat Gratis program PTSL.
Sebanyak 24 ketua RT di wilayah Rw 01 Kelurahan Sunter Agung telah dipanggil oleh pihak kejaksaan guna dimintai keterangan.
Dalam praktik pungutan liar terkait pembuatan sertifikat Gratis program PTSL tersebut, Tidak menutup kemungkinan ketua Rw 01 yang masih menjabat saat ini turut terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengurusan sertifikat Gratis program PTSL.
Dalam praktik pungutan liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL, melalui pengurus RT di wilayah RW 01 tersebut memungut biaya pembuatan sertifikat dengan kisaran Rp 2 juta
Beberapa waktu lalu sejumlah warga Rw 01 Kelurahan Sunter Agung, Yang diduga telah menjadi korban pungli program PTSL juga telah di panggil dan dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan guna untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait adanya dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL di kelurahan Sunter Agung.
Saat dikonfirmasi wartawan, Salahsatu warga RW 01 yang telah menjadi korban pungutan liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL mengatakan bahwa dirinya dipungut biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) Dengan alasan sebagai uang operasional untuk pengurusan sertifikat.
Warga tersebut juga mengatakan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai Penegak Hukum dapat memproses kasus ini hingga tuntas, Sehingga warga RW 01 Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara mendapatkan keadilan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya pungli pembuatan sertifikat Gratis program PTSL. Mantan staf RW 01 mengatakan dirinya berharap kepada Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar ketua RW 01 Ris yang menjabat saat ini juga harus turut diperiksa dalam kasus pungli tersebut.”ujar staf Rw.
Staf RW itu juga manduga Aliran dana Pungutan Liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL itu juga mengalir ke oknum pegawai kelurahan Sunter Agung dan ke oknum pegawai BPN.
mantan Staf RW tersebut juga mengatakan, Terkait adanya pungutan liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL oknum RW dan oknum pegawai kelurahan Sunter Agung serta oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) sengaja memfaatkan pengurus RT untuk memungut biaya operasional.
Hingga berita ini ditayangkan ketua RW 01 ARS yang saat ini masih menjabat sebagai ketua RW 01 belum dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Begitu pula oknum pegawai kelurahan Sunter Agung dan oknum pegawai BPN berinisial selalu menghindar saat akan dikonfirmasi wartawan terkait dengan adanya pungutan liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL yang terjadi di Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.
(Nhd)