Hadiri Sidang Di PN Cikarang, Warga Taman Rahayu Di Teror Pendukung Kades

BEKASI,newsinvestigasi-86.com

Sidang kasus perkara (Markus) dugaan pemalsuan surat dokumen negara Pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh H.Abdul Wahid selaku Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beserta kawan-kawannya yang bernama Ahmad Refa’i SIP, Irfan Firmansyah dan Sukri Andriana Permana yang di gelar di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki Persidangan yang ke sembilan (9) yaitu beragendakan pembacaan putusan, di undur dengan alasan yang tidak jelas, hingga di lanjutkan – pada tanggal 1 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan ke sembilan tersebut dihadiri oleh beberapa warga desa yang tentu saja ingin tahu sampai dimana jalannya persidangan yang melibatkan kepala desanya, warga yamg hadir tentu saja ada yang pro dan kontra terhadap kepala desa. Salah satu warga berinisial A (40) turut hadiri persidangan semata-mata ingin mengetahui hasil putusan di persidangan.

Namun kehadirannya di persidangam menjadikan masalah baginya, A mengaku di teror oleh seseorang atau salah satu orang yang mengaku dari pihak terdakwa melalui pesan Whatsapp, dengan pesan suara yang berisi kata-kata yang menurutnya adalah sebuah ancaman yang membuat dirinya merasa ketakutan dan terganggu psikologinya.

A (40 tahun), mengatakan, “Awal kejadian hari Minggu (27 /06/2021) Sekitar Jam 18 :30 teror dilakukan dengan cara mengirim pesan suara ke no whatsapp nya dari nomor yang tidak kenal, yang berbunyi,”kalau mau berurusan dengan sidang pak lurah H.Abdul Wahid, nanti bersentuhan dengan saya, atas nama Alap-Alap sonding ke saya, ditunggu besok juga, saya tantang kalian semua,” ucap korban menirukan isi pesan suara tersebut.Selasa (29/6/2021)

Dengan adanya pesan suara tersebut, membuat korban merasa tidak nyaman dan memohon perlindungan kepada penegak hukum setempat untuk kenyamanan dan kondusifitas dilingkungan masyarakat Desa Taman Rahayu, untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.

“Saya harap kepada penegak hukum di jajaran Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk memberikan perlindungan bagi saya dan keluarga, bilamana tindakan yang tidak di inginkan terjadi kepada saya, ” harapnya.

Sementara itu Kapolsek Setu, AKP Mukmin saat diinformasikan terkait hal tersebut, ia mengarahkan agar korban datang ke polsek Setu dan sharing terkait hal tersebut kepafa unit Reskrim.

Unit Reskrim yang piket pada saat itu mengatakan, pesan suara ini belum ada unsur UU ITE, karna dalam pesan suara tersebut belum jelas siapa pengirimnya, bertujuan untuk siapa dan apa ancamannya”.

“Tapi, bilamana nanti ada perlakuan yang tidak diinginkan telah terjadi, jam berapa pun dan kapan pun jajaran Polsek Setu dan Bhabinkamtibmas siap membantu dalam bentuk perlindungan, agar keamanan warga masyarakat di wilayah jajaran hukum Polsek Setu aman, nyaman dan kondusif, “pungkasnya.

(Gun.NI-86)

Pos terkait