Hadi Wijaya Terancam Di Laporkan Terkait Keterangan Bohong Atau Laporan Palsu

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 7/01/2021.Dengan agenda putusan sela.

Muhamad Kalibi dilaporkan oleh Hadi Wijaya terkait pemalsuan akta autentik yang mengakibatkan kerugian senilai 22 milyar rupiah, Namun dalam laporan tersebut terlapornya bukanlah Muhammad Kalibi melainkan H M.Rawi. Sehingga laporan Hadi Wijaya dinilai cacat hukum (error imperson) Seharusnya perkara ini tidak layak disidangkan secara pidana dan Muhammad Kalibi tidak layak dijadikan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Pada agenda sidang berikutnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun SH,MH, yang didampingi hakim anggota Tiares Sirait SH,MH dan Budiarto SH,MH berencana akan memeriksa Hadi Wijaya, sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik melibatkan Muhammad Kalibi.

Hal tersebut guna mengungkap kebenaran perkara laporan Hadi Wijaya yang mengklaim bahwa Hadi Wijaya punya hak atas tanah yang berlokasi di jalan lontar koja Jakarta Utara.

Dalam persidangan keterangan saksi pelapor Hadi Wijaya sangat dibutuhkan guna mengungkap materi pokok perkara serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum $JPU). Apabila pelapor tidak dapat membuktikan kepemilikan sertifikat yang sah yang diterbitkan oleh BPN maka laporan Hadi Wijaya dianggap tidak memiliki landasan hukum atau tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor.

“Jika Hadi Wijaya tudak bisa membuktikan kepimilikan yang sah, Kita akan melaporkan balik Hadi Wijaya. Atas keterangan bohong atau laporan palsu. “ujar penasehat hukum Muhammad Kalibi, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL. kepada wartawan.

Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL. menegaskan, Dalam perkara kepemilikan tanah harus ada kronologis atau riwayat (historikal) mendapatkan hak atas sebidang tanah tersebut. Sebab tidak mungkin ujuk ujuk seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah jika tidak ada landasan haknya. Seperti halnya Muhammad Kalibi sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan pelapor Hadi Wijaya. Seharusnya perkara ini tidak relevan lagi disidangkan terkait kepemilikan haknya atas nama M.Kalibi, sebab pada saat penerbitan Hak Guna Pakai Sertifikat tanah, pihak BPN pasti berhati hati untuk melakukan cek lokasi.”ujarnya

sidang dugaan kriminalisasi terhadap Muhamad Kalibi digelar di pengadilan negeri jakarta utara

Perlu diketahui, Bahwa tanah seluas 7.500 M2, yang beloksi dijalan lontar Blok I.Gg VII RT 05/07, tugu utara, koja, jakarta utara tersrbut atas nama Muhamad Kailibi dan bersetifikat Hak Guna Pakai No 248 yang dikeluarkan oleh BPN jakarta utara. Dimana Muhamad Kalibi mendapat tanah tersebut dari alas hak sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan Hak tanggal 17 Januari 2012.

Jika memang ada sertifikat lain, BPN tidak mungkin mengeluarkan sertifikat yang baru. Dalam Hal ini hanya Muhammad Kalibi lah yang memiliki persyaratan surat yang sah dengan landasan hukum yang sah yang dikeluarkan oleh BPN atas nama Muhammad Kalibi.dan ini sah menurut hukum, “ujar Yayat SH MH.

Saksi pelopor Hadi Wijaya hanya memiliki surat akta pemindahan dan pengoperan hak nomor 14 tanggal 1 juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang dan Mamat Tristianto sebagi penjual. Sementara pemilik sertifikat yang sah adalah Muhammad Kalibi, yang juga mendapatkan pengoperan alas hak dari Mamat Tristianto.

Untuk membuktikan katerangan saksi pelapor Hadi Wijaya, Pihak Muhamad Kailibi akan menghadirkan Agus ahli waris dari almarhum Mamat Tristianto untuk memberikan keterangan terkait hubungan Hadi Wijaya dangan almarhum Mamat Tristianto. Hal itu sangat dibutuhkan dalam persidangan ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.” Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL.

Hingga berita ini diterbitkan saksi pelapor Hadi Wijaya belum dapat konfirmasi dan dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

(Nrhd)

Pos terkait