Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Jaga Tanda Batas Tanahmu

BANDUNG BARAT, JABAR.

Secara serentak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemasangan tanda batas tanah secara simbolis sebelum dilaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dengan menggerakkan :Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas)”, pada Jum’at (3/02/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh pihak ATR/BPN terhadap sebuah inovasi terbaru yang indikasinya adalah sebuah program “Gema Patas”.

Melalui gerakan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat pemilik tanah di Indonesia untuk memasang patok sebagai tanda batas pada lahan milik masing-masing.

Hal tersebut merupakan, Sebuah panggilan, lebih tepatnya himbauan atau lebih tepatnya lagi intruksi untuk seluruh pemilik tanah di seluruh penjuru Indonesia!, Siapkan tanda batas tanahmu, mari serentak pasang patok di tanahmu bersama Gema Patas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Hal itu seperti yang tertulis dalam keterangan unggahan IG @kementerian.atrbpn.

Dalam melakukan pemasangan patok atas tanah milik masing-masing dalam hal ini yang belum bersertifikat, selain itu tanahnya juga bersih (tidak sedang bersengketa) dilakukan oleh masing-masing pemilik, dengan disaksikan oleh pihak ATR/BPN dan pemerintahan setempat dalam hal ini Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Untuk patoknya sendiri bukan dari ATR-BPN tetapi membuat sendiri, apabila patoknya dari ATR/BPN berarti tanah tersebut sudah SHM, dengan demikian biaya untuk patok tanda batas atas tanah milik pribadi tersebut, Sangat wajar pemilik mengeluarkan biaya sendiri. Hasil dari pematokan atas batas tanah dari kepemilikan masing-masing tersebut akan masuk ke dalam data system Geotagging ATR/BPN.

Geotagging adalah sebuah proses penambahan informasi posisi data pada GPS berupa informasi latitude (garis yang horisontal/mendatar) dan longitude (garis-garis khayalan di permukaan bumi yang memotong tegak lurus garis ekuator/garis imajinasi/visualisasi dan mewakili sumbu X)
dalam sebuah foto digital.
Dengan adanya fitur geotagging dalam informasi sebuah foto maka letak pengambilan foto tersebut dapat dengan mudah diketahui.

Hal tersebut pula bisa mempermudah pihak ATR/BPN dalam hal proses pensertifikatan atas sebuah bidang tanah, Baik melalui program PTSL atau pun secara individu/perorangan.

(riff).

Pos terkait