Gagalkan Pelantikan Pengurus, Sekelompok Masa DiLaporkan Kuasa Hukum PSHT Ke Polda Lampung

Lampung.newsinvestigasi-86.com

Tim kuasa hukum Pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diwakili oleh Muhammad Samsodin SH dan Welly Deny Permana SH.MH, Sabtu malam, 05/12/2020 melaporkan sekelompok masa yang diduga berusaha menggagalkan pelantikan pengurus PSHT cabang kota BandarLampung pada tanggal 28 November di Hotel Nusantara Syariah ke Polda BandarLampung dengan tuduhan melakukan tindak pidana Merek, Melanggar protokol kesehatan, Perbuatan Tidak menyenangkan, Premanisme dan Ujaran Kebencian.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku Kuasa Hukum PSHT melakukan upaya Hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Daerah Lampung. Kami jelaskan juga bahwa PSHT secara legalitas telah memiliki Pemberkasan Adminitrasi yang komplit khususnya wilayah Lampung ini, dari KESBANGPOL Lampung,” kata Mohammad Samsodin SH ketika dihubungi awak media, Minggu (6/12/2020).

Samsodin mengungkapkan, PSHT adalah organisasi pencak silat yang dalam penyelenggaraan organisasinya tunduk dan patuh terhadap AD/ART PSHT sejak tahun 1951 sampai dengan AD/ART PSHT Tahun 2016 yang telah dinotariskan. Dan pada saat ini Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tertanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum yaitu Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H.,M.Sc periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

“PSHT yang dikami adalah yang sah, secara legalitas kita komplit, maka jika ada sekelompok orang yang mengaku ngaku,mengunakan sakral/seragam beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, perlu dipertanyakan lagi,”ujarnya

Dituturkanya bahwa pelantikan di Hotel Nusantara Syariah tersebut sudah sesuai dengan AD/ART PSHT diawali dengan terbitnya SK Pengurus Pusat Nomor : 088/SK/PP-PSHT/X/2020 Tentang Penetapan Dewan Pertimbangan dan Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Periode Tahun 2020-2025 dan telah mengantongi ijin kegiatan dari Kepolisian serta penerapan protokol kesehatan dari Pemerintah Kota BandarLampung.

Lebih lanjut Mohammad Samsodin mengungkapkan kronologi pada kegiatan Pelantikan Pengurus PSHT Cabang Kota BandarLampung di Hotel Nusantara Syariah tanggal 28 November 2020 lalu.

“Pukul 08.00 WIB Ketua Umum datang dan sarapan pagi serta mempersiapkan diri untuk melantik pengurus, bersamaan dengan itu ada sekelompok orang-orang yang datang dalam jumlah banyak melakukan penolakan acara pelantikan,” terang dia

Kemudian bebernya, kelompok orang yang tidak di undang tersebut terus berdatangan dan melakukan orasi penolakan serta masuk kedalam ruangan, sehingga membuat keadaan menjadi tidak nyaman serta tidak memungkinkan untuk dilaksanakanya pelantikan di tempat itu.

“Karena kondisi yang sudah tidak nyaman serta tidak memungkinkan, maka kamipun meninggalkan tempat pelantikan, dan gerombolan orang-orang yang tidak di kenal tersebut tetap di tempat melakukan orasi penolakan. Sangat jelas bahwa perbuatan tersebut mengandung unsur melawan Hukum dan dengan perbuatan yang mereka lakukan tersebut PSHT merasa telah dirugikan,”pungkasnya.

📝 Sukranto

Pos terkait