Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap terdakwa Mohammad Kalibi kembali dibuka di pengadilan negeri jakarta utara, kamis 18/2/21.Dengan agenda sidang keterangan saksi.
Dalam persidangan, Keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum, Tidak satupun yang mengetahui dokumen apa yang telah dipalsukan oleh terdakwa Mohamad Kalibi.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa oleh Majelis Hikim dimuka persidangan sangat berbeda dengan isi surat Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah dibacaka jaksa Yueric Sinaga, SH, Pada persidangan beberapa waktu lalu.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Ahmad Lukman Hakim ketua Rt 05 Rw 07,kelurahan tugu utara, Mengatakan, Bahwa dirinya tidak tau terkait Kartu Keluarga yang dijadikan alat bukti di kepolisian. Ketua Rt itu juga menjelaskan, Dalam memberikan surat pengantar, Menurutnya. tidak ada yang salah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK).
“Saya memang pernah mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan KK atas nama Muhammad Kalibi dan isterinya Siti Muthmainah, Dalam hal ini, Saya hanya membuatkan surat pengantar saja, Yang punya hak menerbitkan KK adalah Kelurahan, Sebagai pengurus Rt. Menurut saya Hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang menyalahi aturan. “ujar ketua Rt 05 Rw 07 Ahmad Lukman Hakim.
Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Soravia menerangkan, Bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang telah dipalsukan oleh Mohamad Kalibi, Saksi Soravia juga menjelaskan, Bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang terjadi.
Menurut keterangan saksi, Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Saksi-saksi tidak pernah diperlihatkan Kartu Keluarga yang asli. Saksi hanya diperlihatkan Foto Copy saja.”ujar saksi.
Fakta persidangan terungkap, Bahwa keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa dipersidangan sangat bertolak belakang (berbeda) Dengan Dakwaan Jaksa penuntut umum terhadap Mohamad Kalibi.
Untuk sidang sidang berikutnya, Ketua majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH,MH, yang didampingi dua hakim anggota Tiares Sirait SH, MH, dan Budiarto SH,MH, Dengan tegas memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jakarta utara dan Penyidik.
Karena ketetangan saksi dari BPN dan Penyidik yang nantinya dianggap paling berkompeten. Atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan pemalsuan data otentik.
“Alat bukti yang ada dalam persidangan ini tidak diketahui oleh para saksi, Disita dari mana bukti ini ? Kita harus mempertanyakan kepada saksi BPN dan Penyidik dari mana asal usul barang bukti ini disita dan siapa yang menerbitkan harus jelas “ujar hakim anggota Tiares Sirait SH MH.
Kepada wartawan, Penasihat Hukum Muhamad Kailibi. Yayat Surya Purnadi SH MH, Mengatakan, Keterangan para saksi dalam persidangan bertolak belakang (kabur) dari dakwaan jaksa penuntut umum, Sebab, tidak satupun ketetangan para saksi dipersidangan maupun yang ada didalam BAP melihat dan mengetahui bahwa terdakwa Muhamad Kalibi melakukan pemalsuan.
Yayat Surya Purnadi SH MH, juga mengatakan, “Semua keterangan para saksi Abu-abu dan bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Semestinya Mohamad Kailibi Layak dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”ujar Yayat.
Dalam perkara pidana ini diduga kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap Klien kami (Muhamad Kailibi). Perkara pidana ini terkesan dipaksakan, Dari mulai pemeriksaan hingga dakwaan yang seakan diciptakan untuk merusak citra dan nama baik Klien kami,.
Dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, Kami berharap majelis hakim Obyektif dalam Memeriks dan menyidangkan perkara ini.
Kami Berkeyahkinan, Dalam memeriksa dan menyidangkan perkara pidana ini, Majelis Hakim tidak mudah masuk angin.”ujar Yayat Surya Purnadi SH MH.
(Nrhd)