SAMBAS,newsinvestigasi-86.com
Miris, semangkin menjadi – jadi saja Penambangan Pasir yang di duga tanpa mengantongi surat izin ( Ilegal ) di Desa Kalimantan Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Para Penambang Pasir Lokal begitu bebas beraktivitas mulai dari penambangan pasir sampai para pengangkut pasir dwngan menggunakan mobilĀ Dam Truk setiap harinya dari lokasi tersebut dan sudah pasti dengan adanya penambangan liar teesebut dapat merusak ekosistem, diduga seakan adanya pembiaran dan sudah seharusnya Penegak Hukum menghentikan kegiatan tersebut serta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut.
Awak media konfirmasi salah satu supir dam trak yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan, ” saya di sini hanya membeli pasir ,satu dam Trucknya seharga Rp.100,000,- untuk di bawa kepada masyarakat untuk membangun rumah, untuk lebih jelasnya lagi silahkan langsung bertanya kepada pemilik lokasinya ( tambang pasir) ” Ucap Supir tersebut.
Pada hari yang sama awak media meminta konfirmasi kepada pemilik lahan ( Lokasi ) berinisial HR, dirinya membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya, kegiatan penambangan pasir sudah berjalan sekira lebih kurang 2 ( Dua ) bulan.
Lanjutnya, pasir di jual per Dam Truk Rp 60,000,- dan juga mengenai surat ijin memang tidak punya, hanya ikut ikutan.” penambangan ini bukan hanya saya sendiri pak, 1 ( Satu ) lokasi ada tiga yang mengelolanya bukan saya sendiri, termasuk AT dan TW termasuk,
begitu juga dengan desa, mereka hanya mengetahui. ” Paparnya HR .
Bersambung…………
( rudi K )