SUMEDANG,newsinvestigasi-86.com.
MAY pria (36) warga Kampung Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan SS (31) warga Kampung Tengger RT.02/10, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan pihak Kepolisian Resort Sumedang di hadapan awak media saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ‘Kasus peredaran uang palsu (Upal)’ di Dusun Cidomas RT.03/03, Desa Buana Mekar Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (22/8/2021).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, Kasus peredaran uang palsu tersebut terbongkar saat para pelaku membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp.100 ribu di dua warung yang berada di wilayah Cibugel, katanya.
“Para pelaku berbelanja rokok, namun salah satu korban atau pemilik warung mencurigai uang yang digunakan pelaku untuk membeli rokok. Berdasarkan kecurigaan tersebut, korban langsung mengecek uang tersebut dengan alat detector dan ternyata uang tersebut palsu”, ujarnya.
Selain mengamankan dua orang pelaku, barang bukti yang turut diamankan Polisi diantaranya pecahan uang palsu Rp.100 ribu sebanyak 50 lembar, 5 bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah barang bukti lainnya, terangnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu, Dan para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Majalengka, Kami pun masih melakukan pengejaran”, tandas Eko.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI
Nomor 7/2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu ‘SS’ pelaku peredaran uang palsu mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang berasal dari Kadipaten. Uang palsu tersebut saya dapatkan bukan dari membeli, Tetapi saya diberi oleh seseorang didaerah Kadipaten, katanya.
(riff).