GARUT,
Menindak Lanjut Laporan Mengenai Bobroknya Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Garut dan di duga Ada Praktek Kkn. Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) lakukan audiensi bersama Disdukcapil Provinsi Jawa Barat melaporkan mengenai bobroknya pelayanan yang di berikan oleh disdukcapil kabupaten garut dan di indikasikan ada praktek KKN yang di lakukan oleh disdukcapil kabupaten garut dan audiensi yang di lakukan oleh DPC GMNI Garut di terima oleh kepala Dinas Disdukcapil Provinsi jawa barat Bandung selasa, 24/05/2022.
Terkait banyaknya aduan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten garut di antaranya pembuatan KTP, KK, KIA, Akta kelahiran Dan lainnya, hal ini membuat kami sangat geram melihat kondisi tersebut yang seharusnya dalam hal ini pemerintah dapat melakukan sebuah pelayanan prima yang mesti di dapatkan oleh masyarakat.
Sedangkan Pemerintah dalam hal ini harus mampu memberikan sebuah pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang lainnya mewajibkan seluruh warga Negara memiliki administrasi kependudukan, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menurut undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurut Perpres no 96 tahun 2018 pasal 62 menjelaskan bahwa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di selenggarakan dengan prinsip untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat.
Undang-undang republik Indonesia no 24 tahun 2013 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 58 tahun 2019 tentang standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi jawabarat.Perbup nomor 88 tahun 2020 tentang tugas fungsi dan tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil menurut Undang undang dan Peraturan lainnya.
Ketua DPC GMNI Garut Bung Jajang Saepuloh menyoroti permasalahan pelayanan public yang di lakukan kinerja satuan kerja dinas pencatatan sipil kabupaten garut dinilai tidak becus dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan, oleh karena itu dengan melakukan audiensi ke dinas kependudukan pencatatan sipil provinsi Jawa Barat, atas dasar kepedulian kami tehadap masyarakat, karena bagian dari kinerja provinsi sebagai pembinaan,monitoring,evaluasi mengenai kinerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil garut ada di dalam pengawasan provinsi Jawa Barat. oleh karena itu kami datang atas dasar keluhan masyarakat baik online maupun langsung pada saya yang memang di rasakan kurang jelasnya pelayanan disdukcapil garut tidak sesuai dengan SOP yang ada.
Pelayanan yang di berikan disduk capil garut baik online maupun offline ini tidak dirasakan masyarakat malah yang ada malah bikin masyarakat sulit dan tidak ada kejelasan dlam pencetakan pelayanan kependudukan sedangkan dalam selogan yang di pegang adalah membahagiakan masyarakat tapi jauh dari kata bahagia dan ada juga aplikasi yang di sediakan malah menjadi sulit. menyesalkan dengan buruknya kinerja Disdukcapil terhadap proses penerbitan adminduk, serta buruknya system pelayanan online, kita sangat menyayangkan banyaknya warga yang kesulitan dalam pelayanan online melalui halaman pandu-online. garutkab.go.id ini. Banyak masyarakat yang mengeluh terhadap lamanya pembuatan atau penerbitan yang sampai berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun, ini menunjukan buruknya pelayanan Disdukcapil yang harus segera diperbaiki.dan di duga juga ada beberapa orang yang melakukan pungutan liar dalam melakukan pembuatan administrasi kependudukan.
Sedangkan pada pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga siapapun yang melakukan hal tersebut melakukan pelanggaran hukum.
Dinas kependudukan Pencatatan sipil provinsi Jawa Barat sebagai Pembina dan monitoring,dan mengevaluasi mengenai persoalan persoalan di kabupaten garut mengenai pelayanan publik untuk dapat terjun kelapangan.
Ini sudah Fatal sekali bahwa Bupati garut juga jangan hanya mengutarakan saja mengenai darurat pelayanan publik karena semua yang di angkat menjadi pejabat yang menduduki struktural hasil daripada persetujuan bupati sendiri harusnya melakukan tindakan tegas yang di lakukan oleh bupati terhadap SKPD yang bersangkutan. Saya selaku Ketua DPC GMNI Jajang Saepuloh Akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI secepatnya agar dapat menindak tegas para oknum oknum yang menyalahi aturan mengenai tentang pelayanan publik.
( Egi )