Disinyalir ada Main Mata,Badan Pengawasan Mahkamah Agung Diminta Pantau Sidang Dugaan Upaya Kriminalisasi Terhadap Arwan Koty

Jakarta,newsinvestigasi-86.comKorban dugaan upaya kriminalisasi terhadap Awran Koty, Warga Gambir Jakarta Pusat.Atas laporannya yang dianggap palsu, Arwan Koty dilaporkan balik oleh pihak PT.Indotruck Utama Terkait laporan palsu. Dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Sidang perkara dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty, kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki agenda sidang keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum, Sigit SH. Mendakwa Arwan Koty dengan dakwaan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP. tentang pengaduan atau laporan palsu.

Untuk memperoleh keadilan yang hakiki terhadap dirinya. Arwan Koty akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun dari Komnas HAM. “ujar Arwan Koty kapada Wartawan.

Perkara pidana yang menjerat Arwan Koty bermula Saat Arwan Koty membeli alat berat jenis Excavator kepada PT.Indotruck Utama, Pada tanggal 27 juli 2017.Dan telah dilakukan proses Jual Beli antara PT.Indotruck Utama (penjual) dan Arwan Koty selaku pembeli. Dengan pengikatan surat Perjanjian Jual Beli (PJB). No.157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017.tertanggal 27 juli 2017. dengan kesepakatan harga Rp.1.265.000.000, (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Sesuai isi kesepakatan yang tertuang dalam PJB. PT.Indotruck Utama wajib menyerahkan satu unit Excavator Volvo EC 210D kepada Arwan Koty selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas. Namun hingga kini Excavator yang telah dibeli dan telah dibayar lunas itu,tidak kunjung diterima oleh Arwan Koty.

Sebelumnya Arwan Koty telah melayangkan somasi kepada PT.Indotruck. Namun tidak digubris, Marasa tidak mendapat etikat baik, Arwan Koty membuat laporan polisi dengan laporan No.LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, Atas tindak pidana 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh Susilo Hadiwibo dkk dari PT.Indotruck Utama, Dalam laporan itu, Penyelidikannya ditangani oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya.

Beberapa bulan setelah membuat laporan, Penyidik Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya, Secara lisan menyampaikan kepada Arwan Koty agar mencabut laporannya dengan alasan laporannya terlau banyak terlapornya, Sehingga membuat kabur pokok perkara.

Atas saran penyidik, Arwan Koty menandatangani surat pencabutan laporan polisi No.LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018.Setelah Arwan Koty menandatangani surat pencabutan tersebut, Pada tanggal 16 Mei 2019,Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan S.Tap/66/V/RES.1.11/2019/DitReskrimum tentang penghentian penyelidikan. Namun didalam surat penghentian penyelidikan tersebut tidak disebutkan alasan dihentikannya proses penyelidikan.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 Arwan Koty kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama,yang proses penyelidikannya di tarıgani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.

Belum sempat selesai dalam menyampaikan keterangannya, Pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat Aplikasi Whats’App. Arwan Koty meminta kepada penyidik agar diadakan Berita Acara (BAP) tambahan, Atas permintaan Arwan Koty tersebut, Penyidik hanya menyampaikan bahwa Penyidik sedang persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty di pengadilan negeri jakarta selatan.

Tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty dengan surat S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019.

Berdasarkan surat ketetapan penghentian Penyelidikan itulah ternyata penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 Desember 2019.Sebagai dasar untuk penghentian Penyelidikan, Padahal pada tanggal 21 Desember 2019. Arwan Koty meminta agar diadakan BAP tambahan.Namun hal tersebut hanya janji-janjikan.”ujar Arwan.

Kepada Wartwan, Arwan Koty mengatakan, Bahwa penyidik mendasarkan penghetian Penyidikan nya berdasarkan surat ketetapan No:S.Tap/66/V/RES.1.11/2019 DitReskrimum tentang Penghentian Penyelidikan.

Sebagaimana dikatakan Arwan Koty kepada wartawan, Bahwa berdasarkan ketetapan penghentian tersebut. Laporan Arwan Koty tidak ditemukan unsur tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Sebagaimana sebelumnya telah dikatakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada Arwan Koty

Dalam Surat Ketetapan No.S.Tap /66/V/RES 1.11/2019/Dit.Reskrimum tentang Penghentian Penyilidikan,tidak disebutkan alasan penghentian penyelidikan.

Kepada wartawan, Arwan Koty yang saat ini duduk dikursi Pesakitan itu mengatakan, Bahwa penghentian terhadap laporannya bukanlah keinginan dirinya (Arwan Koty).

Penghentian Laporan tersebut atas dasar saran dari penyidik subdit 6 Ranmor Dit.Reskrim Polda Metro Jaya yang secara lisan menyampaikan kelada Arwan Koty agar mencabut Laporannya. Dengan alasan terlapornya terlau banyak sehingga membuat kabur pokok perkara.

Atas saran penyidik subdit 6 Ranmor Dit.Reskrim Polda Metro Jaya, Arwan Koty menandatangani Surat Pencabutan laporan No.LP/B/1047/ VIII /2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018.

Dengan adanya surat pencabutan laporan Polisi No.LP/B/1047/ VIII/ 2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 itulah yang diduga Dimanfaatkan oleh pihak terlapor untuk melaporkan balik Arwan Koty.

Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B / 0023 1/2020 /Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 tentang laporan palsu. dan dikeluarkannya surat ketetapan Dir Tipideksus Bareskrim Nomor:STap 44/VII/RES.1.9./2020/Dit.Tipideksus tanggal 24 Juli 2020.Akhirna Arwan Koty ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan laporan palsu.

“Dalam perkara ini,sepatutnya saya dilindungi Hukum, Bukan malah di pidana (kriminalisasi).Jika setiap orang yang menyaksikan, mengalami dan bahkan menjadi korban bisa dijadikan tersangka dan dipidana. Maka nantinya semua orang akan takut untuk melaporkan setiap peristiwa yang telah disaksikan bahkan yang telah  dialaminya. “kata Arwan.

Sidang perkara pidana atas dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, Saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki agenda keterangan para saksi pelapor.

Pada sidang sebelumnya JPU Sigit SH.telah menghadirkan dua saksi pelapor dari PT.Indotruck Utama, Yakni Priyonggo karyawan bagian marketing dan Agung Prabowo karyawan bagian Gudang.

Dalam kesaksianya, Priyonggo membenarkan bahwa Arwan Koty adalah Customer PT.Indotruck Utama yang membeli Excavator pada bulan juli 2017.Priyonggo juga mengatakan, Bahwa Excavator yang dibeli oleh Arwan Koty tidak langsung diberikan atau diterima  olah Arwan Koty. Melainkan diserahkan kepada Bayu Triwidodo karyawan Ekspedisi PT.Tunas Utama Sejahtera.

Alasan Priyonggo memberikan Excavator kepada Bayu Triwidodo karena ada surat tugas dari Arwan Koty untuk mengambil Excavator. Fakta persidangan terungkap terdapat 2 surat tugas yang sama dengan No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017. Namun kedua surat tugas tersebut bukanlah dari Arwan Koty melainkan dari PT.Tunas Utama Sejahtera. Surat tugas tersebut di tandatangani oleh Nur Tjahyo.

Pada persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Surat tugas yang dijadikan bukti tidak tercantum nama pemilik barang (Arwan Koty), Namun saat laporan di Bareskrim surat tugas yang dijadikan alat bukti terdapat nama pemilik (Arwan Koty).

Sebagai tumpuan bagi para pencari Keadilan, Arwan Koty sangat berharap kepada wakil tuhan di dunia, Agar Objektif dalam memeriksa dan menyidangkan perkara pidana yang diduga penuh rekayasa ini.

“Pasal 108 KUHAP menyebutkan, Setiap orang yang mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, Baik lisan maupun tulisan. Jika mengacu pada pasal  itu. Arwan Koty sepatutnya dilindungi Hukum, Bukanya malah di Kriminalisi,”ujar arwan Koty yang saat ini sedang  berjuang untuk pencari keadilan.

“Dalam perkara ini,sepatutnya saya dilindungi Hukum, Bukan malah di pidana (kriminalisasi).Jika setiap orang yang menyaksikan, mengalami dan bahkan menjadi korban bisa dijadikan tersangka dan dipidana. Maka nantinya semua orang akan takut untuk melaporkan setiap peristiwa yang telah disaksikan bahkan yang telah  dialaminya. “kata Arwan.

Berkaitan dengan perkara pidana ini, Arwan Koty juga mengajukan  permohonan Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020. Oleh majelis Hakim, permohonan Gugatan wanprestasi itu di kabulkan.

Dalam membacakan putusannya, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020, Menghukum PT.Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty (penggugat) Secara sekaligus dan seketika sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH. Juga menghukum PT.Indotruck  Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari materil, yakni sebesar Rp1.265.000.000.Terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. dan agar secepatnya di laksanakan.”ujar majelis hakim.

Arwan Koty berharap kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara lidana ini agar mempertimbangkan putusan permohonan gugatan wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020.

Menyikapi perkara upaya dugaan kriminalisasi terhadap Arwaan Koty, Ketua Umum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GRACIA)  Hisar Sihotang  mengatakan, Perkara pidana ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP mengenai “Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement” Dimana suatu perkara pidana yang ditentukan oleh perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal tersebut menyatakan, penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Pra yudisial, daluarsa. Maka sepatutnya perkara pidana yang menjerat Arwan Koty dihentikan atau di tangguhkan. Hal itu untuk memastikan kebendaan secara perdata.”ujar Hisar.

Dalam perkara dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty, Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Agar mempertimbangkan putusan perdata wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020.

Ketua umum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia berharap dalam menyidangkan perkara itu, majelis Hakim agar tidak mudah masuk angin dalam penegakan supremasi hukum dan keadilan. di Negeri ini. “ujarnya.

Dalam waktu dekat Ketua umum LSM Gerakan Rakyat Cinta Independen Akan menyurati kepada Badan pengawas Mahkamah Agung RI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi sidang dugaan upaya  kriminalisasi terhadap Arwan Koty. Agar majelis hakim bisa Netral dan Menjalankan tugasnya. dan sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT.Indotruck Utama belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

(NrhD)

Pos terkait