KABUPATEN SINGKAWANG,
Miris, Puluhan dump truk pengangkut tanah urug (galian C) ilegal melintasi ruas jalan BLKI dan ruas Jalan Raya Kota Singkawang, Kalbar,tidak menggunakan terpal penutup bak atas.
Aktivitas truk pengangkut hasil galian C tersebut, disinyalir ilegal milik warga Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, berinisial AL dan AF bisa membahayakan pengendara atau kenyamanan warga. Mengingat arus lalu lintas di ruas jalan raya Kota Singkawang cukup padat, terlebih masih dalam situasi jam kerja kantor.
Sebagaimana diatur di dalam “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Edaran Nomor : SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang, dan Perwako Nomor 38 Tahun 2021 tentang penetapan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Singkawang, dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban umum”.
“Celakanya himbauan peraturan tersebut, tidak berlaku bagi puluhan kendaraan angkutan dump truk bermuatan tanah urug (galian C) ilegal yang melintasi ruas jalan kota Singkawang”.
Patut diduga aparat instansi terkait Kota Singkawang, melempem dalam menindak tegas terhadap kendaraan dump truk angkutan tanah urug (galian C) dan pemilik penambangan galian C ilegal milik kedua warga tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media
pada hari Rabu (05/05/2024), tidak ada satupun petugas yang mengatur disimpang ruas jalan BLKI. Padahal puluhan dum truk bermuatan tanah urug (galian C) ilegal melintasi ruas jalan tersebut tidak menggunakan penutup terpal bak belakang.
Seperti dikutip dari salah satu media online edisi Jumat (09/01/2023) berjudul.” Dishub : Angkutan Tanah dan Pasir Wajib Di Terpal”. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Adi Haryadi. “Menghimbau pemilik dan sopir kendaraan muatan galian C wajib menutup material yang dibawa dengan terpal. Kami memberikan himbauan kepada sopir tersebut untuk menutup bak belakang dengan terpal,” kata Adi Haryadi.
Lanjut Adi Haryadi. Pihaknya meminta seluruh pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.” Apabila diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait hal diatas awak media pada hari Kamis (02/05/2024) mendatangi Kantor Dishub Kota Singkawang, Jalan Terminal Induk Kelurahan Sei Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Untuk konfirmasi namun Kepala Bidang Lalu Lintas, Adi Haryadi.S, S. STP.,MM tidak berada di kantor.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat diminta statementnya terkait dengan pelanggaran UU LLAJ yang dilakukan oleh aktivitas mobil Dump Truck pengangkut galian C dijalan kota singkawang tanpa pengaman, perlu untuk dilakukannya tindakan tegas oleh DLLAJ kota singkawang agar supaya pelakunya tidak semena mena yang mana perbuatannya dapat berakibat buruk bagi pengguna jalan lainnya, kata yayat.
Pentingnya sangsi tegas terhadap para pelaku supir dump truck nakal yang tidak mau mengindahkan Aturan jalan raya apalagi ada yang malah justru berani menabrak Undang undang, karena dump truck kategorinya masuk kedalam golongan Alat Berat jadi perlakuannya mesti selalu aman, sebut yayat.
(EZNI86).






