Dipanggil Sat Pol PP, Siti Aynich: Kedai Saya Cukup Izin Desa Saja

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Ditegaskan oleh Ujang Staf Desa Hambalang bahwa dua (2) dari tiga (3) tempat wisata alam Taman Fatan dan De’Kendor, Taman Pelangi di desa Hambalang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor alias ilegal.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Camat Citeureup Ridwan Said, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sempat berjanji akan memanggil pihak pengelola wisata tersebut, ”

“Akan kami panggil untuk perizinannya serta kami ingatkan agar mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan izin Mendagri PPKM Mikro,” ujar Camat, Senin (21/6/2021).

Kasie Trantib Kecamatan Citeureup, Yanres Reke menjelaskan terkait pemanggilan Tiga Pengelola Wisata Kuliner tersebut diantaranya De’Kendor, Taman Fatan dan Taman Pelangi, mereka masing-masing dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas usaha yang dimiliki. Selanjutnya dilimpahkan ke tingkat Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

“Hasil dari pemeriksaan, seperti D’Kendor diketahui hanya memiliki Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (IMB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Sedangkan perizinan yang belum dimilik yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” terang Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Citeureup, Yanres Reke, Minggu (27/06/2021).

Reke menambahkan, sementara untuk Taman Patan dan Taman Pelangi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan berkoordinasi Pemdes setempat. Karena pemilik ke dua ini, seperti Taman Patan belum menunjukkan surat ijin yang dimiliki dikarenakan ada di pihak desa yakni Bumdes dan untuk Taman Pelangi tidak hadir dalam pemanggilan ini,” jelas Yanres Reke.

Menurut Yanres, hasil dari pemeriksaan tersebut hanya dibuatkan berita acara yang selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat Satpol PP Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti.

“Karena Tupoksi kecamatan, hanya membuat berita acara dan kewenangan penindakan ada di kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Pemilik De’Kendor Siti Aynich mengaku jika untuk izin yang dimiliknya berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (IMB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Tapi untuk IMB kita sedang proses. Selanjutnya berkaitan Prokes kerumunan, itu terjadi pas hujan. Pengunjung pada neduh dari situ ada yang foto dan naiklah berita,” katanya.

Kaitan ijin wisata, Ai mengaku cukup ijin desa dan tidak mewajibkan tingkat pariwisata, usai dirinya menghubungi orang pariwisata kabupaten Bogor.

“Kata orang pariwisata tidak perlu, karena saya sudah memilik ijin dari desa dengan usaha jenis kedai ini. Kita jualan makan dan minum saja kelas murah, hanya tempatnya berada di pegunungan yang mempunyai view wisata,” bebernya.

Ditempat sama, pemilik Taman Fatan, Ocha yang turut hadir dalam pemanggilan pihak kecamatan, mengaku belum menujukkan legalitasnya, dikarenkan dokumennya ada di pihak Bumdes Desa Hambalang.

“Kalau mau jelasnya silahkan datang ke Desa, dokumen saya ada disitu sama ketua Bumdes adiknya pak kades,” Tukasnya.

(Gun.NI-86)

Pos terkait