KETAPANG, News Investigasi-86.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.104/C/C.1/KEU.2.1/B/2/2025 tanggal 12 Febuari 2025.
Perihal Penerapan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan hal tersebut, Plt. Plh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Sekretaris Mohammad Ikbal, ST.,MT. Nomor : 1796/PERKIMLH-C.600.4.1/2025 akan melakukan “Pengawasan Reguler Tidak Langsung”.
Sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Dengan kewajiban menyampaikan data-data sebagai berikut :
1.Perizinan Usaha dan/atau Kegiatan ;
2.Perizinan Lingkungan Hidup ;
3.Peta Lay out Usaha dan/atau kegiatan.
4.Dokumentasi fasilitas pengelolaan lingkungan sesuai dokumen lingkungan.
5.Surat Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium terakhir.
6.Bukti pelaporan dokumen RKL-RPL semester I dan II di 3 (tiga) tahun terakhir.
7.Surat Pernyataan dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas penanaman modal sesuai sistem Online Single Submission (OSS) dengan tanda tangan diatas meterai Rp 1000,-.
Pengumpulan data-data tersebut, dapat disampaikan bentuk soft copy (WinRAR archive) melalui email: pengawaslingkunganhidupktp.com.
Atau secara manual ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup paling lambat tanggal 29 Agustus 2025.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perkim–LH Kabupaten Ketapang, Akhmad Yamani, SE,.MMA menegaskan kami akan memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan perizinan.
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan data laporan kegiatan usahanya yang diminta Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, ucap Akhmad Yamani.
“Sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Kami tentu berharap mereka merespon dan memberikan data laporan dan/atau kegiatan usahanya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha secara profesionalisme, pungkasnya.
(EZNI86/Uti Iskandar).