Ketapang, newsinvestigasi-86.
Gugatan Perdata Ahli Waris(Surya Edi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp memasuki Sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Ketapang pada Selasa(02//07/2014).
Namun pada sidang perdana yang diagendakan untuk mediasi tidak dihadiri oleh pihak tergugat(Dinas Pendidikan) Kabupaten Ketapang, dan pihak tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadilan minta penundaan waktu.
Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 16 Juli Mendatang.
Pada kesempatan itu Hakim Ketua menyampaikan, jika pada panggilan sidang yang ke dua meskipun tanpa dihadiri oleh pihak tergugat maka majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan.
Kuasa Hukum Ahli waris, Jakarianto, S.H menyayangkan ketidak hadiran pihak tergugat.
“Dari awal sudah kita prediksi, kalau pihak tergugat tidak akan hadir pada sidang perdana ini, namun sangat disayangkan, “ujar Jakarianto.
Jakarianto berharap pihak Dinas Pendidikan bisa kooperatif agar permasalahan bisa cepat selesai.
Jaka mensinyalir ada dugaan pidana dalam perkara yang bergulir, yang mana Pemkab Ketapang melalui pihak Dinas Pendidikan telah menganggarkan biaya pembebasan tanah pada objek yang di selisihkan (SDN 01 MHU). Sesuai surat no 442.1/3156/Dissik-D.2 tertanggal 15 November 2019.
“Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2019 bahwa akan dilaksanakan pembayaran sebagian tanah lokasi Sekolah Dasar Negeri(SDN) 01 MHU yang di dalamnya terdapat sebagian tanah pihak lain yang terkena bagunan gedung sekolah”, kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Drs. H.Jahilin, selaku Kepala Dinas kala itu.
” Tanah tersebut pada tahun 2019 pernah dianggarkan, kala itu sudah mau dibayar namun tidak ada realisasinnya, lantas uangnya kemana…? Kenapa hal ini sampai berlarut, “kata Jakarianto.
Kemudian saat penyerahan dokumen juga telah dibuat Berita Acara(BA) diantara pihak, pihak 1 Ahli waris diwakili oleh Surya Edi, dan pihak 2 diwakili Bustan, S. Pd dengan jabatan PPATK Pengadaan Tanah SDN 29 Simpang Hulu tahun 2019. Adapun dokumen yang diserahkan berupa SKT nomor 593.3/016/SKT/SP/PEM/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Godang Iskandar(ayah kandung Surya Edi).
“Kemudian di tahun 2023 di anggarkan kembali senilai Rp 350 juta sesuai DPA, namun itu juga tidak terealisasi,”imbuhnya.
Jaka menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2023 telah diadakan rapat di ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sesuai undangan nomor 193/Diknas-3/005/XII/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ucup Supriatna, S.Pd., M.Pd. Namun tidak ada penyelesaian.
Surya Edi perwakilan Ahli waris, menuturkan perihal tanah warisan dari leluhur(Kakek) nya sudah bergulir lama, namun tidak ada penyelesaian.
” Sebetulnya sudah lama kasus ini bergulir, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk minta pertanggungjawaban serta penyelesaian atas tanah warisan yang dipinjam pakai oleh Dinas namun hal itu tak kunjung ada titik terang dan penyelesaian, “tutur Surya Edi saat ditemui dikediaman, Rabu(03/07/2014).
Dari keterangan Surya Edi bahwa diduga pihak oknum di Dinas Pendidikan telah membohongi/mengelabui pihak nya, dimana pihak Dinas pernah akan membayar tanah yang dimaksud namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pihak Dinas diduga telah menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengguna Anggaran(DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai dimana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pihak Dinas tidak fear dalam pembayaran yang akan dilakukan saat itu, oleh karena nya kami tolak karena tidak sesuai dengan yang tertuang di DPA, “ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dr. Ucup Supriatna, S.Pd.,M.Pd menyampaikan alasan tidak menghadiri sidang. Karena ada kegiatan.
“Berdasarkan panggilan itu. Kami sudah membalas surat dari Pengadilan Negeri, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kita meminta penundaan jadwal,” jelas Ucup.
Terkait dengan jadwal yang diagendakan oleh Pengadilan, pihaknya akan menghadiri.” Kita akan melihat tergantung panggilan dari Pengadilan,” singkat Ucup.
(Uti Iskandar/Tim).