Diduga UD.Meta Plastik Tak Berijin, Pembakaran Limbah Plastik Meresahkan Warga Perumahan Pesona Kahuripan 3

BOGOR,newsinvestigasi-86. Bogor
Kamis,23/04/2021.

Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB) melakukan kunjungan atau Sidak bersama Media cetak dan online Newsinvestigasi-86 di salah satu Usaha UD.Meta Plastik milik Bapak Yono, yang berlokasi di wilayah Desa Mampir Kecamatan Cileungsi,Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Adanya laporan dari warga Paguyuban Perumahan Pesona Kahuripan 3 Ke Kantor Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, akhirnya di tindak lanjuti oleh LPLHB. Berdasarkan laporan warga Perumahan Pesona Kahuripan 3 yang mengatas nama Paguyuban, menyampaikan adanya pembakaran limbah plastik yang asap pembakarannya sangat mengganggu warga Perumahan Pesona Kahuripan 3.

Dampak dari pembakaran limbah plastik oleh UD.Meta Plastik yang di miliki oleh Bapak Yono, sangat meresahkan warga karena dari pembakaran limbah plastik tersebut mencemari udara dan mengganggu indra penciuman, warga Perumahan yang mengatas namakan Paguyuban meminta kepada pengusaha UD.Meta Plastik agar di perbaiki dalam hal pembakaran limbah.

Akan tetapi dalam penyelesaian belum ada hasil atau titik temu. Hingga warga Paguyuban Perumahan Pesona Kahuripan melayangkan surat kepada Kantor Desa Bojong dan LPLHB.

Saat awak media menanyai kepada pemilik Usaha Bapak Yono (UD.Meta Plastik) terkait dalam proses pembakaran yang terlihat secara asal-asal.beliau menjawab ” dalam sisa proses pengolahan daur ulang sampah atau limbah plastik, pembakaran sisa hanya sedikit hanya beberapa kilo saja,” jelasnya kepada awak media. ”

UD.Meta Palstik (red)

Anehnya lagi, Tambah dia,beliau meminta kepada devlofer Perumahan Pesona Kahuripan 3 dalam penyelesaiannya agar di berikan subsidi sebesar 20-30 juta untuk membeli alat pengangkut (Porklip) agar limbah pembakaran bisa di angkut dari lokasi dan pembakaran bisa ditempat lain.

Saat awak media menanyakan ijin usaha kepada Bapak Yono, beliau menjawab ijin sudah ada mulai dari tingkat Desa sampai Kabupaten.Akan tetapi tidak bisa memperlihatkan bukti atas ijin yang dikatakannya sudah ada tersebut kepada LPLHB dan awak media.

Saat awak media mencoba ambil gambar atau foto salah satu dari pemilik usaha limbah melarang untuk mengambil foto, dia melarang dan mengahalang halangi awak media untuk melakukan kegiatan peliputan dan mengancam akan melaporkan kepada salah satu oknum Bakingnya dari media metro dengan menyebut nama inisial “S”.Di duga pengusaha UD.Meta Plastik di bekingi Oknum Media dari Metro tersebut.Dalam hal menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan sudah jelas pemilik UD. Meta Plastik tersebut sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 dan pasal 18 yang dapat di pidanakan

Awak media mendatangi Kantor Desa yang lokasinya tidak jauh dari Usaha limbah tersebut. Akan tetapi Kades Asep Supini tidak ada dilokasi, petugas staf Desa mengataka jika Kepala desa sedang di luar. Tidak berhasil menemui Kepala desa, awak media mencoba menemui Sekde namun yang bersangkutan pun tidak ada di kantor desa, Kaur pun sama tidak ada dikantor.
Menurut penyampaian Linmas bernama Misdi yang duduk menerangkan selama bulan Ramadhan ini masuk kerjanya para aparat pemerintahan desa Mampir bergantian. Entah aturan mekanismenya seperti apa. Diduga aturan jam operasional di Kantor Desa Mampir semraut dan tidak jelas.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB) Bagus Hariyanto saat di wawancarai awak media atas aduan warga dengan nomor surat 002/Pk3/Blok B/lV/2021 mengatakan,” atas keluhan warga asap pembakaran limbah
dan Kami mendukung spenuhnya upaya warga Perumahan Pesona Kahuripan 3 untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara untuk menikmat hidup sehat. Untuk itu kami LPLHB mendesak pihak pabrik untuk melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap limbah asap yang selama ini membuat udara disekitar perumahan warga tidak nyaman. Dan jika uapaya tersebut tidak dilakukan segera oleh pihak pabrik maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum terkait ketidak nyamanan warga akibat asap limbah tersebut “.

LPLHB meminta agar pemerintah kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk turun tangan ke lokasi ” jika ada hal yang berakibat limbah asap tersebut dapat tidak sesuai dengan ketentuan maka dinas lingkungan hidup dapat merekomendasikan kepada Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk menutup pabrik tersebut “, pungkasnya,

(G-NI&Tim Bogor)

Pos terkait