Diduga TPA Muara Pawan Membakar Sampah Dampaknya Mulai dari Kesehatan Hingga Sanksi Hukum.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Pembakaran sampah dapat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar tempat pembakaran, dan menyebabkan pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Karena pembakaran sampah (khususnya pembakaran sampah langsung atau pembakaran sampah terbuka) akan melepaskan zat berbahaya ke udara, yang bila terhirup akan berdampak negatif kepada kesehatan manusia.

Alat pembakar sampah yang sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adalah ” INCINERATOR”.

Terutama yang memiliki sistem filtrasi dan ruang bakar sekunder untuk mengolah gas buang agar tidak menimbulkan asap dan polusi berbahaya.

DASAR HUKUM.

*Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pasal 29 ayat (1) huruf g. Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pasal 12 ayat (1). Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dengan cara berwawasan lingkungan.

*Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012.” Mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Namun Peraturan dan Undang-Undang tersebut, diduga dilanggar oleh TPA Sampah Muara Pawan Jalan Poros Sukadana – Ketapang Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.

Karena TPA Muara Pawan, terindikasi melakukan pembakaran sampah langsung atau pembakaran sampah terbuka, dari hasil sampah organik seperti kayu, daun kering, sisa makanan, dan plastik. Akan menghasilkan uap yang mengandung gas beracun.

Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menuturkan bahaya dari pembakaran sampah bisa mencemari lingkungan, hingga menyebabkan penyakit ISPA, kanker hingga tumor.

“Kalau sampah daun yang masih basah itu dibakar nantinya bisa menghasilkan abu yang menyebabkan bahaya kalau dihirup oleh manusia. Itu baru daun ya, belum plastik, kabel dan sampah lainnya,” sebut Beni Hardian.

Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan dalam membakar sampah, karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Beni juga menjelaskan, jika membakar sampah tentunya terdapat sanksi bagi masyarakat yang melakukan tindak pengelolaan sampah secara sembarangan seperti membakar, tegas Beni Hardian.

Kemudian awak media News Investigasi-86 konfirmasi Seketaris Dinas Perkim dan LH Kabupaten Ketapang, Mohammad Ikbal melalui pesan WhatsApp 0815 4928 xxxx, Senin (29/09/2025) menyampaikan.

“Kami sudah cek dengan petugas kami yang ada disana tidak ada yang membakar di TPA pak, kami juga minta kebenaran data jangan sembarangan data yang menyesatkan pemberitaan,” ucap Mohammad Ikbal Sekretaris Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang.

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih berupaya mencari informasi terkait dugaan adanya pembakaran sampah di TPA Muara Pawan.

Redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab dan klasifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(EZNI86/Uti Iskandar).

Pos terkait