Diduga Terlibat Kasus Suap Banprov Siti Aisyah Dan Ade Barkah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com

Siti Aisyah Mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 dari Dapil Kota Bekasi-Depok bersama Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Banprov oleh Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Siti Aisyah sebelumnya sempat diperiksa KPK terkait kasus suap anggaran Bantuan Provinsi untuk Kabupaten Indramayu. Sementara Bupati Indramayu Supendi dan Kepala Dinas PUPR Indramayu serta anggota DPRD Jabar Abdul Rozak sudah lebih dulu ditahan KPK.

KPK sendiri terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) mengenai aliran dana terkait pengurusan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Siti Aisyah Mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 (red)

Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa ketujuh legislator Jabar tersebut sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kolega mereka, mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim.

Anggota DPRD Jabar yang sudah diperiksa oleh penyidik diantaranya Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Ganiwati.

Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Sementara lima orang lainnya merupakan wakil rakyat di Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.

“Sedang didalami mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini”, kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, kepada awak media.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah (red)

Ali Fikri mrnyebut, Tim penyidik KPK, Melalui keterangan para saksi masih terus mendalami terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan, ujarnya.

Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap terkait proyek di Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Indramayu), Wempy Triyono (Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu), dan Pengusaha Carsa ES.

“Keempat orang tersebut telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana”.

Dalam perkara tersebut, Abdul Rozaq diduga menerima suap Rp. 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana Bantuan Provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

(Red).

Pos terkait