PASAMAN SUMBAR,
Masyarakat / cucukamanakan Angku Majosadeo Dari Jorong Langgam,Nagari Kinali. Mereka berkumpul untuk menjelaskan dan menegaskan kepada pihak-pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab. Diduga Tanah Ulayat Anggku
Majosadeo yang berada di pulau Padang telah di perjual belikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Kepada awak media Firdaus (Buya) Selaku Tim Khusus untuk pegembalian Tanah Ulayat (Tanah Adat) Angku Majosadeo menjelaskan, Bahwa Berdasarkan Segel Pernyatan Tanah Ulayat Angku Majosadeo Pada Tahun 1986 .
” Pada tahun 1999 Angku Majosadeo Selaku Ninik Mamak kami membuat kesepakatan denagn KUD Dasra terkait tentang penyerahan Tanah ulayat Yang Di Sebuah Pulau Padang, KUD Datra selaku pengelola dan PT.PMJ Sebagai Mintra Setelah Tanam Thn 2005, KUD Dastra akan melakukan pembagian hasil kebun PASE ll jadi empat bagian yaitu dari empat oemangku adat ;
-;Datuak Bandaro.
-Datuak marajo,
-Anku Majosadeo
-Nangkodo Rajo ,”Firdaus(Buya)
Namun pada tahun 2006 kesepakatan yang telah di buat oleh ninik Mamak kami bersama KUD Dastra selaku pengelola Tanah Ulayat Angku Majosadeo telah ingkar dari kesepakatan Yang Dibuat pada tahun 2005 Silam .
” Kami akan ambil alih kembali Lagi lahan Ulayat angku Majo Sadeo karena kami tidak terima tanah ulayant kami di gelap kan “, pungkasny.
BERSAMBUNG….
(Hendri)