Bogor.newsinvestigasi86.
Baru beberapa minggu lalu, Awak Media News Investigasi menemukan papan anggaran pembangunan Proyek di sembunyikan Samping gedung Sekolah SDN NAMBO 01, kini kembali terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong 02 Kecamatan Kalapanunggal, papan Informasi Anggaran Proyek diduga sengaja di pasang tersembunyi di salah satu pojok bangunan, entah ada apa dengan maksud semua itu ??,proyek pembangunan yang atas nama Penyedia jasa PT. BILAL PRIMA JAYA, diduga ada main / kecurangan dengan dana anggaran proyek tersebut.
Pembangunan gedung dua lantai yang menghabiskan total anggaran sebesar Rp.575.354.700,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima juta Tiga Ratus Lima puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).Dengan waktu pengerjaan mulai 29 September 2020 yang rencananya akan selesai pada tanggal 23 Desember 2020. Saat di tanyai kepada para pekerja proyek oleh awak media, mengenai masalah Papan anggaran yang di sembunyikan, mereka seperti ketakutan untuk menjawabnya ” Tidak tahu dan baru hari ini baru kami bekerja “, jawabnya.
Sudah 4 (empat) orang pekerja menjawab dengan jawab yang sama saat di tanya oleh awak media. Sungguh mengherankan dan aneh, saat awak media bertanya kembali kepada pekerja proyek pembangunan sekolah, beraeti di sini yang kerja baru semua ya Pak, kalo yang kerja sudah lama yang mana?? para pekerja tidak bisa menjawab, diam lalu melanjutkan pekerjaannya.
Saat di tanyakan Siapa penanggung jawabnya pun mereka seakan enggan memberikan informasi,” saya gak berani pak, “jawabnya lirih/pelan kepada awak media.Sangat tidak masuk di akal dan mustahil, dari sekian banyak pekerja proyek tidak mengenali penanggung jawab proyek bangunan tersebut, sampai namanya pun tidak tau.
ADA APA…..???
Konsultan yang sama PT.RATISSA RIZKY MANDIRI,di lokasi yang berbeda yang beberapa minggu lalu di (Sekolah Dasar Negeri) SDN NAMBO 01di Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, kini di SDN BOJONG 02 Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor,Sama persis Papan anggaran yang di sembunyikan di pojok sekolah.
Diduga adanya keganjilan dan terindikasi korupsi serta menyalahi aturan karena tidak adanya Transparansi anggaran yang sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan apalagi ini adalah proyek pemerintah dan para pelaksana harus mengikuti aturan dalam menjalankan program kerjanya. Papan anggaran harus terpasang jelas agar terlihat oleh publik dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT / M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
(Gun/Sam)