KETAPANG, News Investigasi-86.
Perusahaan Sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) anak perusahaan dari Bumi Raya Group, yang diduga merampas lahan masyarakat Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Lokasi lahan masyarakat tersebut, berada di blok atau terletak di Divisi VIII. A dan Divisi VIII.B, Blok E 6, E 9, E 13 dan E 15 seluas 126 Ha. Yang diduga diluar IUP/HGU PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).
PT PTS juga tercatat sebagai perusahaan sawit yang berkonflik dengan warga Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Karena sekian tahun PT PTS diduga menguasai kawasan Hutan Lindung (HL), dan lahan masyarakat Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Menurut informasi dari narasumber terpercaya, warga Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, telah melaporkan Pihak Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) ke Forkopimda Ketapang.
Sandi (40) warga Sandai, menilai kehadiran Perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Kecamatan Sandai, menimbulkan konflik dengan masyarakat Desa Merimbang Jaya. Karena ratusan hektar tanah masyarakat dirampas dan dijadikan lahan perkebunan sawit oleh PT PTS.
“Sehingga masyarakat desa Merimbang Jaya sebagai pemilik lahan merasa dirugikan oleh PT PTS. Kami menduga PT PTS tidak memperhatikan Pasal 17 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” Pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi via WhatsApp saat diminta statemennya mengatakan bahwa Perampasan lokasi lahan masyarakat setempat oleh PT PTS di Ketapang perlu untuk diselesaikan secara Hukum agar supaya Perbuatan kesewenangan oleh PT PTS terhadap masyarakat setempat tidak merugikan masyarakat secara permanen, karena banyak masalah penguasaan lokasi oleh perusahaan yang masuk kedalam lokasi HGU Perusahaan membuat masyarakat tidak bisa membuat Sertifikat tanah Rumahnya sendiri, belum lagi tentang Masalah Kredit Plasma yang juga perlu untuk di dalami secara serius oleh KPK RI, pinta yayat.
Masih Banyak sekali permasalahan permasalahan antara Masyarakat dengan Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat ini belum lagi masalah pola kemitraannya yang menggunakan Koperasi sebagai pengelola dan penyalur Dana bagi hasilnya yang juga perlu di Audit secara Intensive oleh BPK RI, karena ada Korelasinya atara Koperasi plasma dengan dana kredit kemitraannya, sebut yayat.
Permasalah HGU yang belum tuntas seperti contohnya yang saat ini terjadi di Desa Semangau kabupaten Sambas masyarakat tidak dapat membuat Sertifikat lahan Rumah Tinggal mereka akibat masuk kedalam HGU Perusahaan Sawit, masyarakat asal yang sudah menempati kampung halaman mereka secara turun temurun namun tidak dapat membuat Sertifikat Hak Miliknya, bukan kah miris kita mendengarnya, cetus yayat.
Perusahaan sawit di Kalimantan Barat ini memiliki problematika dengan culture masyarakat setempatnya sangatlah complicated sehingga masalah masalahnya selalu ada yang akan timbul bila bila waktu saja, namun situasi masyarakat tidak berdaya dengan power perusahaan sawit yang memiliki kuasa dapat menggerakkan Aparat untuk mengakomodir Kepentingannya, tidak sedikit masyarakat yang telah di penjarakan oleh perusahaan sawit oleh karena mempertahankan Hak atas tanah mereka seringkali perusahaan sawit juga melakukan penindasan dengan menghalalkan segala cara terhadap masyarakat setempat demi dapat menguasai lahan lahan masyarakat setempat, keluh yayat lagi.
(Uti Iskandar/Tim).