BOGOR, newsinvestigasi-86.com
Miris, Sikap arogansi PLN ULP Jonggol yang beralamat di Jln. Letkol Murlin no 123 Kp Menan Desa jonggol Sukamaju Kecamatan Jonggol, melakukan pemblokiran listrik sepihak terhadap salah satu konsumen tanpa adanya pemeberitahuan terlebih dahulu kepada konsumennya yang berada di wilayah Desa Singasari kecamatan jonggol kabupaten Bogor,dengan nomor kWh 45069585524 Kamis 15 Juli 2021.
Dimas Krisna salah satu konsumen sangat kecewa dengan pemutusan (pemblokiran) sepihak yang dilakukan oleh pihak PLN Jonggol tanpa memberitahukan terlebih dahulu,dasar dari pemblokiran.

saat diwawancarai oleh awak media” Dimas menuturkan ” saya sangat kecewa kalau PLN memblokir nomor KWH saya, dan saya tahu diblokir nya KWH saya ketika saya akan melakukan pembayaran token atau isi ulang pada pukul 12-16 wib dan seharusnya pihak PLN memberitahukan dulu apa dasar dan alasannya sehingga tidak serta-merta PLN melakukan pemblokiran”.

lanjut Dimas,” ini PLN sudah keterlaluan sehingga sangat merugikan saya” iya mas harusnya PLN konfirmasi dulu ke saya kaitan dengan pemblokiran listrik ( token) saya ini, Saya pasang Listrik Token Baru Satu bulan dan Tidak Melakukan Kesalahan dalam penggunaan Daya Listrik, perlu di ketahui saya pasang KWH listrik Resmi ke PLN Jonggol dan yang pasang KWH nya juga Pegawai PLN dan saya selalu beli Pulsa Token setiap 3 hari sekali..salahnya dimana??? pungkasnya kepada awak media dengan nada sangat kecewa.

Dalam Hal ini masyarakat juga harus tahu dan harus paham Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen. Agar jangan jadi korban sewenang wenang dari para oknum PLN
Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dan Undang undang Perlindungan Konsumen No 30 tahun 2009.
setelah dikonfirmasi ke pihak PLN cabang jonggol baru ada respon akan dibuka kembali pemblokiran kWh nomor 45069585524.Walaupun nanti blokirannya sudah di buka, tetap saja saya sudah rugi selama berjam jam karena dari hasil sikap arogansi oknum PLN, ini ada apa??? Tutur Dimas kepada awak media News investigasi-86.
( Syamsudin /Tim Investigasi)






