BOGOR,newsinvestigasi-86.com
Miris, lagi-lagi terjadi tindakan tidak terpuji dan merugikan rakyat kecil penerima Bantuan Pangan Non Tunai /BNPT, yang mana diduga telah terjadi adanya dugaan Pungli (Pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum RW 09 bernama Marni kepada warganya terkait dana bansos sebesar Rp 50.000,s/d 70.000,- dengan dalih alasan untuk biaya mengangkut sembako yang akan di bagikan kepada sipenerima BPNT. Peristiwa tersebut terjadi di kampung Bengkok RT 01 Rw 09 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor. Menurut keterangan dari beberapa narasumber, warga harus menyetor uang tersebut tanpa dijelaskan terlebih dahulu untuk apa dana tersebut itu. Pungli yang dilakukan Oknum RW 09 terhadap warganya berkisar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 70.000,-
Bacaan Lainnya
- Ketua Koperasi dan Salah Seorang Account Officer BPR Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Manipulasi Data Pengajuan Kredit Pada Salah Satu Bank
- KPAL Pastikan Ada Indikasi Kecurangan pada Realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Dinas Perikanan Lambar
- Mantan KCP Bank Jawa Barat Pangalengan Cabang Soreang Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Program MGM
Salah satu warga berinisial An mengatakan kepada awak media News Investigasi-86 mengatakan dirinya harus terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 70.000 yang di minta oleh oknum RW 09 untuk menebus Bansos Bantuan Pangan Non Tunai.” saya keberatan dengan dimintai uang sebesar itu oleh ketua RW 09,apalagi uang sebesar itu sangat berati buat kami untuk menyambung hidup kami, apalagi sekarang itu serba susah pak “,tuturnya dengan nada kecewa.
Hal yang serupa sama disampaikan oleh Asri saat menerima bantuan BPNT yang seharusnya setiap bulan diterimanya Rp 200 ribu perbulan dicairkan sekaligus selama 7 bulan yang berupa Beras, Ayam, Sayuran, Kacang dan Buah-buahan. Senin (6 /9/ 2021). Asri mengaku dimintai uang oleh Oknum RW sebesar Rp 70 ribu,
” Karena diminta ya kami kasih, walaupun itu saya sangat terpaksa, karena uang segitu sangat berarti buat saya. Kami berharap kepada pemeritah desa dan pihak berwajib atau penegak hukum dalam hal ini Kepolisian agar segera bertindak tegas sehingga kami warga masayarakt kecil tidak resah dan karna itu merugikan kami,” tuturnya.
Sementara Marni Ketua RW 09 Desa Jonggol saat dikonfirmasi oleh awak Media News Investigasi-86, mengaku serta membenarkan adanya pungutan tersebut dengan alasan untuk biaya ongkos pengangkut sembako yang akan dibagikan kepada warga,karena jaraknya jauh.“Ini baru pertama kali di RW saya dapat bantuan seperti ini, karena saya tidak tahu dan juga karena niat saya hanya untuk membantu warga maka saya berinisiatif untuk meminta biaya ongkos angkut”, akunya.Rabu (8/9/2021).
Marni menuturkan pungutan uang kepada warga yang hendak mengambil bansos BPNT itu ada sebagian warga yang secara sukarela memberikan sumbangan, adapula yang merasa terpaksa.
( SAm )