SAMBAS,newsinvestigasi-86.com
Jum’at 30 April 2021
Diduga adanya penyelewengan Dana Desa oleh Oknum BPD, hal itu terjadi di Desa Berlimang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kaliman Barat, serta adanya oknum Ketua BPD yang menjadi pelaksana proyek Dana Desa padahal itu sudah jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD.
Dari hasil informasi yang di himpun oleh awak media, salah satu warga berinisial AB mengatakan ” kegiatan Pembangunan Paud tahun 2020 senilai lebih kurang Rp.21.000.ooo,-( dua puluh satu juta rupiah) itu di kerjakan oleh Ketua BPD. bahkan bukan Paud saja yang dikerjakan oleh BPD, kegiatan jalan proyek desa yang berasal dari Dana Desa beliau jugalah yang menjadi pelaksana proyek desa. Yang lebih parahnya lagi setiap proyek desa TPK dan LPM tidak dilibatkan oleh Kepala Desa dan BPD, ” TPK dan LPM hanya promalitas.” Ucapnya.
Pada hari yang sama awak media news investigasi-86.com mendatangi dan memantau kegiatan pengerjaan Sekolah Paud yang terletak di Dusun Sebelitak Desa berlimang Kecamatan Teluk Keramat, terlihat tidak adanya tanda tanda dipasang papan plang proyek, dan juga pembangunan tersebut terlihat hanya pondasi dan belum selesai di kerjakan. Senin 27/4/2021
Pada hari yang sama awak media konfirmasi salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, membenarkan pembangunan paut tersebut oleh Badrun (Ketua BPD 0 menjadi pelaksana proyek desa. Bukan itu saja bahkan kegiatan pembangunan jalan desa Ketua BPD yang mengerkakannya, bahkan pernah saya tegur kalau BPD tidak boleh memborong proyek desa, namun beliau mengatakan kamu tahu apa,? Paparnya warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan “.
Awak media mendatangi Badrun selaku Ketua BPD di kediaman rumahnya di Dusun Seberkat Desa Berlimang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, guna meminta konfirmasi terkait Pembangunan Paut tahun 2020.
Badrun mengatakan,” terkait Pembangunan Paud tahun 2020 di Dusun Sebelitak, Saya sudah menyampaikan sama Kepala Desa pak, kalau kegiatan 50 juta itu TPK yang mengerjakannya ” Bukan Kepala Desa. Kalau kegiatan paud, bukan saya memborongnya ” Saya hanya penyuplai kegiatan tersebut, ” jelasnya pada awak media
Ravie Achary SJ, dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) angkat bicara terkait permasalahan tersebut, ” padahal sudah disebutkan dalam Permendagri 110 jelas disebutkan tentang tupoksi BPD, membuat dan menyepakati Perdes, mengawasi kinerja Kepala Desa dan menyerap menyalurkan aspirasi masyarakat desa ” Bukan menjadi pemborong atau menjadi pelaksana proyek Dana Desa “ padahal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD. ” Ucapnya Ravie Achary SJ ”
Lanjut,” Pasalnya, berdasarkan dari informasi masyarakat, salah satunya kegiatan pembangunan paut itu dikerjakan oleh oknum Ketua BPD, Dan bukan itu saja, kegiatan pisik pembangunan jalan desa BPD juga menjadi pelaksana proyek Dana Desa “.
” Lebih Parahnya lagi Aparatur Perangkat Desa seperti Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK dan LPM ) tidak diikutsertakan setiap pembangunan ” ADA APA,? Padahal Anggaran Dana Desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa ” Bukan Untuk Kepentingan Pribadi ” Tuturnya.
Ravie berharap Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kapolres Sambas, Jajari Sambas dan Inspektorat, untuk evaluasi mengaudit Desa tersebut, karena ada dugaan Terindikasi Korupsi dan di duga ada persengongkolan yang masif.
Bersambung………
( Rudi K )