Diduga Ngawur,Kadis Pendidikan Dan Camat SeKota Bekasi Men-Sosialisasikan Intruksi Walikota Bekasi

Bekasi Kota.newsInvestigasi-86.com

Sungguh prihatin atas proses sosialisasi berdasarkan Intruksi Walikota Bekasi nomor : 421.1/8923 Disdik. Pem. PaudDikmas Tanggal 29 November 2019 terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Camat se kota Bekasi tentang pengembangan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar dan Persyaratan masuk sekolah dasar yang mewajibkan memiliki ijazah TK/PAUD yang sangat bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang SISDIKNAS yang tidak mensyaratkan ijazah TK/PAUD kecuali pembatasan usia minimal 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Sangat jelas bahwa dari hasil proses dan prosedur penyusunan Intruksi Walikota Bekasi nomor : 421.1/8923-Disdik.Pem.PaudDikmas tanggal 29 November 2019,diduga sangat tidak sesuai dengan ketetapan dan turunan produk peraturan perundang-undangan termasuk merujuk Peraturan Daerah kota Bekasi nomor 121 tahun 2019 tentang pengembangan anak usia dini terpadu yang sebenarnya tidak ada.

Ditambah lagi dalam bunyi peraturan Intruksi Walikota Bekasi 421.1/1220 Disdik. Paudpenmas, menambah keyakinan betapa ngawurnya Peraturan Walikota Bekasi beserta Peraturan Daerah kota Bekasi dengan menggunakan nomor dan tentang yang sama (nomor 121 tahun 2019) .

Ketika awak media newsinvestigasi-86.com mendatangi kantor walikota bekasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi sedang tidak ada dikantor dan juga tidak ada di dalam gedung Stadion Bekasi sebagai Kantor sementara pandemi Covid ini.

Dan saat meminta informasi terhadap bagian hukum Pemkot Bekasi, kabag hukum juga tidak berada di kantor walikota.

Selanjutnya ketika awak media menkonfirmasi tentang perwal, inwal dan perda, pihak humas pemkot bekasi yang diwakili oleh Muklis, memyampaikan agar rekan media bertanya langsung saja ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, ungkap Muklis

Sesampainya awak media dikantor DPRD Kota Bekasi, kabag perundang-undangan DPRD Reviola hanya menyampaikan dan memastikan bahwa tidak ada Perda Kota Bekasi nomor 121 tahun 2019 dan yang ada hanya perwal nomor 121 tahun 2019, tegas Reviola.

Terhadap dugaan buruknya standar mekanisme Intruksi Walikota dan Peraturan Walikota yang sudah di tetapkan, Deddy Purnomo aktivis penggiat pendidikan LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) turut angkat bicara dan sangat menyesalkan atas lemahnya kinerja perangkat birokrasi yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi dalam menyusun sebuah peraturan yang meresahkan masyarakat.Seperti apa yang harus dialami oleh Narasumber (orang tua Indah) yang anaknya tidak dapat masuk di sekolah SD jika tidak ada keterangan lulus PAUD /ijasah , terpaksa anaknya harus mengikuti jenjang pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah,pasalnya saat akan mendaftarkan anaknya ke sekolah Salah satu SD di Bekasi dirinya di minta surat ke lulusan dari PAUD sedangkan anaknya sudah Berumur 7 thn dan belum pernah ikut sekolah PAUD seperti apa yang tertuang dalam intruksi Walikota Bekasi, sudah tentu hal tersebut sangat menyusahkannya dan bagi para orangtua lainnya.

Disebabkan menurut Deddy,”jika saja benar perwal 121 tahun 2019 sudah benar ditetapkan, kenapa perwal tersebut tidak terdapat dalam daftar lis dinas pendidikan kota Bekasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas, atau jangan jangan diduga terdapat perwal siluman didalam pemerintahan kota bekasi, yang hanya berlaku bagi segelintir kalangan khusus, sesudah Walikota Bekasi menerima penghargaan innovative goverment award 2020, tandas Deddy kepada awak media newsinvestigasi-86.com.

Ada apa di balik semua itu ???…

TIM investigasi-86./Herman

Pos terkait