SAMBAS.newsinvestigasi-86.com
Proyek pekerjaan pembangunan jalan akses jembatan Sambas besar Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat telah menuai kritikan dari beberapa masyarakat Kabupaten Sambas. Pasal nya, proyek pekerjaan jalan tersebut di duga sarat dengan penyimpangan dan mejadi ladang KORUPSI oknum pejabat.Miris nya lagi, Proyek Pembangunan jalan tersebut sudah rampung namun hingga kini masih ada warga yang belum menerima Pembayaran ganti rugi lahan/tanah nya dari Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
Proyek pekerjaan tersebut bersumber dari Dana APBN Tahun 2020 – 2021 senilai Rp 45.950.290. 000 (Empat puluh lima Miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dan di kerjakan oleh PT PUTRA SAMI JAYA yang beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 3 Kelurahan Melayu Singkawang Kota Singkawang Kalimantan Barat.
Berdasarkan dari hasil informasi yang didapatkan awak media News Investigasi 86, bahwa pembangunan pekerjaan tersebut sekitar 800 Meter sudah rampung. Miris nya dari hasil pekerjaan pada badan jalan sudah terlihat ada yang retak serta penimbunannya menggunakan tanah datang, diindikasi ILLEGAL dan Perusahan galian tidak memiliki perijinan GALIAN C .
Begitupun dalam pelaksanaan pembayaran pembebasan ganti rugi tanaman ada tindak Kejahatan pemalsuan data tanaman milik warga.Diduga ada Pemufakatan Jahat oknum pejabat dalam melakukan pembayaran ganti rugi dan pemalsuan Data tanaman milik warga.
Script Keterangan Masyarakat .
Revie Achari Sj (51) salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sambas, mengatakan sangat mengapresiasikan Pembangunan jalan akses Jembatan Sambas besar di Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Karena dengan pembangunan jalan tersebut dapat meningkatan Perekonomian masyrakat dan sebagai penghubung antar desa.
” Namun kenapa tujuan Mulia Pemerintah di kotori oleh Oknum Pejabat, sangat disayangkan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut ,di duga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan masyarakat yang terkena kegiatan pekerjaan pembangunan jalan tersebut, proyek pekerjaan tersbut diduga sarat dengan penyelewengan. Salah satunya adalah adanya tindak kejahatan pemlasuan data tanaman milik warga bernama Lai Li Phin (54) alias Apin “, kata Revie .
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor dan Polda Kalimantan Barat ,agar melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terkait Pembebasan ganti rugi tanaman masyarakat Desa Makrampai Kecamatan Tebas, terindikasi pembebasan ganti rugi lahan itu jadi ajang kepentingan pribadi Oknum Pejabat untuk memperkaya diri pribadi “,Ujar Revie dengan nada tegas .
Script Analisis Lembaga
Berdasarkan Undang Undang Dasar dimana Hak Azasi di jamin dengan Tegas, Maka Terkait Tanah Milik Perorangan Yang Terkena atau Terimbas akibat Pembangunan jalan maka wajib diganti kerugiannya dengan nilai yang wajar. Demikian Perlakuan UUD Dalam Menjamin Kepastian Hukum terhadap Warga Negara Indonesia, Demikian Menurut Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi saat di hubungi via WhatsApp.
” Setiap Pembebasan Atas Tanah masyarakat yang digunakan pemerintah untuk kepentingan umum maka wajib memperhatikan unsur unsur ganti kerugian terhadap pemilik tanah dengan kriteria penggantian sesuai dengan nilai kewajaran yang menggunakan penilai dari konsultan Apraisal, dari Penilaian Apraisal tersebut lah maka baru dapat dilakukannya pembayaran secara sah “,kata yayat.
” Tidak terbayarkannya ganti kerugian Atas pembebasan Tanah Masyarakat akibat dari Pembangunan Jembatan desa Makrampai, maka berarti perlu dibawa persoalan ini untuk di koordinasikan ke Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian dan KPK, Karena mengingat Anggaran yang digunakan sangat Significant dan bersumber dari APBN tersebut maka perlu juga di telusuri ada atau tidaknya Spekulan spekulan Tanah yang memanfaatkan situasi dalam mengambil keuntungan “, imbuh yayat lagi .
BERSAMBUNG………..
( YOEPI N.I ) .