Diduga Korupsi,Gabungan LSM Lombok Barat Melaporkan Kepala STIE AMM Ke Kejati NTB

MATARAM – NTB,

Dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk menjalankan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-UUD 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Gabungan LSM Lombok Barat Melaporkan Kepala STIE Akademi Manajemen Mataram atas dugaan korupsi terkaitan atas tanah Pemda seluas 17 are yang di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada bank pembangunan daerah (BPD )NTB. dengan membawa bukti ke Kejati  NTB. Bukti laporan nomor  : 10/ GLSMLB/ III/ 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Asmuni.A.Ma. penguasaan tanah pemerintah kabupaten Lombok Barat oleh perguruan tinggi yang semula bernama AKABA kemudian berubah menjadi AMM dan terakhir menjadi STIE AMM yang di berikan hak pakai sebidang tanah dengan luas 17 are sesuai SK bupati Nomor .kep.245/593/287 pertanggal 27 Maret 1986, di cabut dengan surat keputusan bupati Lombok barat dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor : kep.697/72/BPKAD/ 2020 Tentang pencabutan tanah yang di kuasai oleh pemerintah daerah tingkat II Lombok Barat kepada yayasan Lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro tingkat I Nusa tenggara barat.

pada tanggal 26 September 2020,yang intinya mencabut status pinjam pakai atas tanah pemerintah kabupaten Lombok barat yang di gunakan oleh perkumpulan Pembina lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTD) Sebagai kampus STIE AMM Mataram di jln.pendidikan No.1 Mataram,di karenakan pihak yayasan lembaga tri Dharma Kosgoro tingkat I NTB mempunyai dasar yang kuat, salah satunya menjadikan lokasi tanah gerik seluas 17 are di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada bank pembangunan daerah (BPD) NTB oleh pihak STIE AMM dan hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara pada pasal 4 ayat (1),yang menyatakan bahwa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pasal 3 di larang di gadaikan/ dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.

Menurut Alhadi muiz  seharusnya pula pihak AMM harus melaporkan perubahan atas nama yayasan lembaga pendidikan TDK TK 1 NTB sesuai dengan SK Mentri hukum dan ham Nomor AHU-00845.60.10.2014 Tanggal 15 Desember 2014 namun itu kami duga tak pernah di laksanakan, selain itu sudah terjadi perubahan bentuk bangunan yang di lengkapi dengan kegiatan bisnis berupa pembuatan ruko-ruko di sekitaran areal kampus yang termasuk dalam lahan milik pemerintah kabupaten Lombok Barat.

Sambung Aldi ” Di satu sisi yang patut kita duga pula atas sebuah tanggung jawab AMM yang tertuang di dalam SK bupati yang mana  di dalam Persetujuan bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat dalam pertemuan dengan pengurus yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat pada bulan April 1983 yang tertuang dalam surat keputusan bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat memutuskan atas semua biaya penyelesaian status hak /sertifikat hak atas tanah untuk pemerintah kabupaten Daerah tingkat II Lombok Barat pada kantor Agraria kabupaten Lombok barat menjadi beban yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I NTB, namun dari sejak keluarnya SK bupati sampai dengan hari ini pihak yayasan tri Dharma Kosgoro tak pernah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang di dalam SK bupati Nomor : Kep .254/593/287 untuk membuat sertifikat atas nama Pemda.

Yusri, fathurrahman dan Zarlan menyampaikan ” kami akan orasi d depan Bank NTB untuk mempertanyakan apa yang menjadi dasar pihak Bank NTB mengeluarkan pinjaman kredit ke STIE AMM, dengan memakai SK bupati Tanah seluas 17 are di jadikan Jaminan pinjaman ke bank NTB “.

Hambali menambahkan ” kami tentu akan kawal  kasus ini sampai selesai, karena apa yang menjadi hak milik Pemda Lombok barat  dalam hal ini tanah geriks seluas 17 are harus dikembalikan ” pungkasnya.

( Napsin )

Pos terkait