SANGGAU, News Investigasi-86.
Sebuah Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik DM, berlokasi di Jalan Tayan – Sosok, Padi Kaye, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum.
Untuk mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) Gudang Penampungan CPO Ilegal tersebut, hasil dari praktik Kencingan kendaraan truk tangki CPO dari Perusahaan Sawit.
Padahal bisnis kotor (ILEGAL) ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang, namun pemilik gudang penampungan CPO Ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan APH terkesan tidak mampu menjerat DD.
Berdasarkan pantauan awak media News Investigasi-86 bersama tim media, pada Senin (21/07/2025) di lokasi penampungan CPO Ilegal milik DD didapatkan alat-alat sarana prasarana. Untuk menimbun CPO hasil dari kencingan supir mobil tangki CPO.
Menurut keterangan pengurus gudang penampungan CPO tersebut mengatakan,” gudang kami belum lama ini digerebek oleh anggota Intel Kodim bersama dari anggota BAIS, bahkan dua orang supir kena dipecat dari pemilik kendaraan truk tangki CPO.
Jadi kami sudah satu Minggu ini tidak beraktivitas para supir takut, semenjak kejadian penggerebekan oleh Intel Kodim bersama anggota BAIS tersebut, ujarnya.
“Kami berkerja ini hanya melanjutkan dari pemilik yang lama karena pemilik, yang lama belum bisa membayar hutang piutang kepada DD,” sebut pengawasan Penampungan CPO tersebut. Pada tim media Senin (21/07/2025).
Pada Saat Tim Media Melakukan Investigasi ke Lokasi Selasa (22/07/2025) pukul 14.05 Wib tim media mendapatkan kendaraan truk tangki CPO selesai kencing CPO di gudang penampungan CPO milik DD.
Kemudian tim media konfirmasi DM melalui pesan WhatsApp,” siap bang…itu aku baru buka gudang disitu bang. Terus ada yang ganggu-ganggu dari Intel Kodim…Mohon petunjuk bang,” ucap DD singkat.
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalbar, seorang aktivis Antikorupsi menyampaikan,” bahwa usaha penimbunan Minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal oleh DD, tentunya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.
“Menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa Izin usaha jelas, penyimpanan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal 30 miliar,” tegas Diki mengakhiri.
Selanjutnya Awak media News Investigasi-86, Informasi Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui pesan WhatsApp dijawab,” nanti aku suruh Kapolsek cek”. Namun sangat anehnya pesan WhatsApp awak media News Investigasi-86 ke Kapolres Sanggau, bisa sampai ke DD pemilik gudang penampungan CPO Ilegal tersebut. Ada, apa….???.
Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih mencari informasi terkait Penampungan CPO Ilegal di Jalan Tayan – Sosok Padi Kaye, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemen yuridisnya terkait dugaan penampungan CPO ilegal yang marak di kabupaten sanggau namun tidak tersentuh oleh hukum, menurut yayat bahwa penampung ilegal adalah penampungan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berkewenangan atau pemerintah, sehingga penampungan tersebut dikategorikan tidak Sah menurut Undang undang, kata yayat.
Banyak alasan kenapa penampungan ilegal tidak dapat tersentuh secara hukum alias tidak dapat diproses secara hukum walaupun perbuatan penampungan CPO secara ilegal alias Kencing CPO tersebut adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum dan pasti akan berakibat secara hukum, maka perlu dilihat dimana tempat penampungan itu berada karena pelakunya ahli dalam mengelabui aparat penegak hukum, sahut yayat.
Lokasi yang tidak terawasi oleh pihak aparat penegak hukum juga ikut mempengaruhi kejahatan penampungan CPO ilegal atau Kencing CPO, maka perlunya peran serta masyarakat untuk mengungkap kejahatan yang merugikan Masyarakat dan Merugikan Negara, kata yayat.
(EZNI86/Tim).






