SAMBAS KALBAR,
Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas maupun dari Kejaksaan Negeri/Kajari Sambas.Berjalan lambat dan berlarut larut dalam penyelesaian kasus Korupsi dan menetapkan tersangkanya .
Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 telah menegaskan ,”Bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari : Polisi, Jaksa, Pengacara dan Hakim. Karena pada pundak mereka- mereka itulah penegakan hukum itu disandarkan ,demi terwujudnya Kabupaten Sambas Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme / KKN .
Seperti contoh ,dugaan adanya Penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, senilai Rp 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) oleh Direktur BumDesMa Berkah Bersama . Hingga kini penanganan Proses hukumnya terindikasi MELEMPEM dan BERJALAN DITEMPAT .
Dugaan kuat adanya kolaborasi antara Mantan Kepala Desa/Kades Tebas Kuala Kecamatan Tebas , berinisial H dengan Direktur BumDesMa berinisial R terkait dana penyertaan modal awal BumDesMa tersebut .
Mengingat ,H Mantan Kades Tebas Kuala,pada Tahun 2020 menganggarkan Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk BumDes Desa Tebas Kuala . Dugaan kuat dana anggaran BumDes tersebut untuk kepentingan Pribadi H .
Hal yang sama terjadi dengan BumDesMa Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sudah diperiksa oleh
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pemangkat yang tinggal Menunggu Hasil Audit dari Inspektorat kabupaten Sambas.
Saat Awak Media News investigasi konfirmasi Ke Pak Budiman Selaku Kepala inspektur di Inspektorat melalui via WhatsApp 0812 5651xxxx terkait BumDesma .
Namun sangat miris hingga pemberitaan ini terbit tidak memberikan keterangan .
Selanjutnya di tanggal yang sama awak Media News investigasi konfirmasi ke Iswahyudi Selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui via WhatsApp
0823-5386-xxxx Terkait BumDesMA Berkah Bersama, lagi-lagi tidak Mendapatkan jawaban, terkesan di Abaikan .
Mengingat ada yang rancu kedua BUMDESMA BERKAH BERSAMA kec.Tebas dan BUMDESMA GUNUNG GAJAH kecamatan Pemangkat, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/PMH Tipikor Kalimantan Barat dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat Melakukan Penyelidikan dana anggaran kedua BUMDESMA di Kabupaten Sambas .
(Mulyono/Tim) .