Kubu Raya,newsinvestigasi-86.com
Menilik kasus bibit ikan lele di Dinas Kelautan Dan Perikanan/ DKP Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, yang jalan ditempat dan terhenti, menuai dugaan dan indikasi yang mengarah pada kompetensi para penegak hukum, di Korps Adiyaksa sangat menarik untuk di cermati dalam uji materi yang masih berjalan di Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat .
Ironis kiranya saat Kusnandar dari TINDAK Indonesia, melakukan konfirmasi langsung kepada M Nurtiyas selaku Kasidik Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat, beberapa bulan yang lalu Kusnandar sebagai penyelia bidang analisa dan perumusan kebijakan organisasi TINDAK Indonesia .
Setelah bertemu Kasidik M Nurtiyas yang memberikan statmen bahwa ” Kasus Bibit Ikan Lele di DKP Kubu Raya telah di dapati kerugian negara sebesar Rp 350.000.000 ( Tga ratus lima puluh juta rupiah ) dan sudah di periksa oleh BPK “, meski masih berjalan penyelidikan sudah ada calon tersangka nya dan perlu di tingkatkan tahapan menjadi penyidikan kata M Nurtiyas (Oktober 2020) di ruangan nya .
Dikatakan lagi oleh Kasidik saat itu bahwa bukti bukti sudah di kumpulkan dari keterangan saksi saksi Penyedia Barang dan Jasa (Supriyanto), Pejabat Pembuat Komitmen/PPK DKP KKR,PPTK DKP KKR,PPHO, namun sangat di sayangkan Kelompok Budidaya yang mendapatkan Bibit Ikan Lele dan Kolam Terpal tidak mendapatkan tempat untuk dapat memberikan keterangan dan Kesaksiannya.
Begitu pula halnya dengan tidak dipanggilnya para Penyuluh Perikanan yang notabene, selaku Pengawas dan Pengawal Kegiatan tersebut yang bersumber Dana Anggaran APBN Murni pada Pengadaan Bibit Ikan Lele yang menuai masalah tersebut.
Saat di hubungi News Investigasi Via WhatsApp hasil keterangan Koordinator Lembaga TINDAK (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) Indonesia”, Yayat Darmawi SE,SH,MH sangat menyayangkan dimana Referensinya atas orang orang yang berasal dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya/ KKR,dan sudah siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi/Kajati, malah tidak dipanggil untuk memberikan keterangan .
Namun yang terjadi justru orang orang DKP tersebut,dimutasi ke Dinas lain akibat dari informasi dalam visual dan verbal yang di sampaikannya kepada Lembaga TINDAK .
Adahal yang membuat Yayat selaku Koordinator Lembaga TINDAK,seraya heran bercampur aneh dengan di Splitnya (dipisahkan nya) orang orang yang terlibat ke dalam peristiwa hukum yang secara langsung mereka melihat, menyaksikan dan mengetahui masalah kecurangan di Pengadaan Bibit Ikan tersebut .
Beberapa hari yang lalu lembaga TINDAK juga dihubungi oleh HDH mantan Pegawai salah seorang yang dipindahkan dari DKP ke Dinas lain,dia mengatakan ini sangat mustahil kejadian tidak berulang dan bagaimana bisa mencegah kecurangan Pengadaan Bibit Ikan di DKP KKR,sedangkan para pelaku yang mempunyai kewenangan masih berada di Kantor DKP ungkap nya .
# Diduga Ada pepatah Hukum Tidak Berlaku Bagi yang Loyal Dan Royal #
Bersambung….
( Tim News Investigasi ) .