Diduga Garis PPNS Pol PP Kabupaten Bogor Dibuka Paksa Oleh PT TIS Selaku Rekanan PT IBS

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Tower seluler yang menjulang tinggi beberapa bulan yang lalu di segel oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Bogor,dan disaksikan oleh LSM IMW,diwilayahnya kampung ciuncal RT 02/04 desa situsari, kecamatan Cileungsi dan diduga telah dibuka Paksa oleh pemilik PT IBS melalui PT TIS selaku rekanan PT IBS, Minggu 25 Juli 2021

Bacaan Lainnya

Terlihat dari pantauan awak media News investigasi 86,ada dua orang pekerja dari PT TIS sedang melakukan pemeriksaan dan pembersihan lokasi seluler milik PT IBS,di dalam area seluler yang statusnya disegel oleh Polisi pamong praja

Saat awak media konfirmasi kepada salah satu atasan PT TIS Suyitno,bahwa tower seluler yang disegel, yang masih menempel di pintu masuk area tower seluler, Suyitno menjelaskan bahwa ”  Ijinnya dari pemda dan sudah ijin warga, itu sudah lengkap ijinnya,sudah ada ijinnya semua “,ujarnya kepada awak media.

Yang menjadi anehnya dan jadi pertanyaan warga,jika ijinnya sudah lengkap semua, kenapa garis polisline Ppns kabupaten Bogor masih menempel dan dibuka secara diputus oleh pekerja dari PT TIS, yang menurut peraturan seharusnya yang memutus atau membuka garis Ppns adalah petugas yang berwenang dsertai surat resmi dalam hal ini adalah petugas Ppns pol PP kabupaten Bogor,?

Diduga Garis Ppns Diputus dengan sengaja padahal menara seluler masih dalam pantauan penegak perda,

Satpol PP kabupaten Bogor saat dikonfirmasi oleh Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB) yang kala itu ada di lokasi mengatakan bahwa tower seluler itu masih bermasalah.

Atas tindakan perusakan terhadap garis polisline Ppns maka pelaku bisa dikenakan sangsi sesuai peraturan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Dalam permasalahan dugaan perusakan garis Ppns tanpa ijin resmi, maka Aparat penegak Hukum dari Kepolisian dan aparat penegak Peraturan Daerah dalam hal ini Satpol PP kabupaten Bogor harus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan,apabila terbukti bersalah maka harus di ambil Tindakan tegas secara hukum sesuai KUHP.

BERSAMBUNG…….

( Samsudin )

Pos terkait