Diduga Gagal Mutu, Proyek Rehabilitasi Jalan Program PHJD Ruas Jalan Sei Batang – Pinang Merah,Simpang Empat – Tanah Hitam dan Sejangkung Kembayat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Miris, diduga asal asalan pengerjaan proyek rehabilitasi Jalan Penanganan Program Hibah Jalan Daerah/PHJD (Ruas Jalan Sei Batang – Pinang Merah ,Simpang Empat – Tanah Hitam dan Sejangkung Kembayat) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .

Bacaan Lainnya

Nomor Kontrak: 610/01/SP/BM 01.09/PJHB/DPUPR/2021senilai Rp 19. 362.896.000 (Sebilan Belas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), Sumber Dana APBD Kabupaten Sambas Tahun 2021, selaku Pelaksana PT ERIAMAKMUR beralamat Jalan Adi Sucipto KM 5,5 Nomor 10-12 Kota Pontianak Kalimantan Barat .

Pasalnya, pekerjaan jalan yang berlokasi di desa Matang Terap kecamatan Jawai Selatan tersebut baru saja rampung dalam hitungan hari,namun jalan tersebut sudah nampak terlihat retak retak aspalnya dan bergelombang. Dalam hal ini menunjukan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut secara Kualitas sangat buruk alias ” GAGAL MUTU “.

Mengacu secara Normative diduga adanya kecurangan dan Melanggar Peraturan Barang dan Jasa pada Proyek Program Rehabilitasi Jalan tersebut, mengingat tingkat kecurangan di proyek LPSE sangat masive dan kompleksitas. Maka perlu adanya ketegasan dan Penindakan yang nyata dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP dan Aparat Penegak Hukum/ APH Tipikor Kalimantan Barat,bilamana ditemukan adanya kejahatan PBJ di Proyek Pekerjaan tersebut. Sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi dan Nepotisme / KKN

Script Peraturan Pemerintah .

– Peraturan Presiden/Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi ,bahwa penyelenggara jasa kontruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum .
– Peraturan Pemerintah/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/ PNS .Pasal 5 (b),menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik .

Saat Awak Media News Investigasi 86 mendatangi Kantor Dinas PUPR Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas ,pada hari Kamis tgl 07/10 2021 Pukul 09.20 Wib guna untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas/ Kadis atau Kepala Bidang/ Kabid Bina Marga terkait Dugaan buruknya hasil pekerjaan proyek rehabilitasi Jalan Penanganan Program Hibah Jalan Daerah/PHJD (Ruas Jalan Sei Batang – Pinang Merah,Simpang Empat – Tanah Hitam dan Sejangkung Kembayat) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, saat tiba di kantor  PUPR Kabupaten Sambas awak media langsung mengisi buku tamu ( Sesuai Prosedur ), sangat di sayangkan, pejabat PUPR Kabupaten Sambas Tidak mau menemui awak media News Investigasi-86

Script Keterangan Masayarakat .

Azuwardi (52) selaku tokoh Masyarakat Desa Matang Tarap Kecamatan Jawai Selatan ,saat di wawancara oleh awak Media News Investigasi 86 mengatakan,” kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Sambas yang telah merealisasikan  pembangunan Jalan Ruas Sui Batang – Pinang Merah,namun sangat disayangkan baru saja rampung Pembangunan jalan tersebut sudah pada retak retak. penyebanya karena saat masih berlumpur langsung diatasnya disiram aspal yang pakai drum lalu langsung diaspal “,kata Azuwardi .

Buku Tamu ( red )

Tambah Azuwardi,setelah 2-3 hari diaspal, ternyata struktur jalan berubah, saya pun tidak tau apa kendalanya di LPA-LPB karena Fakta dilapangan seperti itu dan kebetulan pada hari ini hari Kamis tgl 08/10/2020 ada perehapan dari pihak kontraktor. Namun sangat meragukan bagi saya atas ketahanan jalan tersebut ,karena pada waktu memberikan aspal dalam keadaan diatas masih berlumpur. Perehaban yang dilakukan oleh Pelaksana dengan cara dibobok kembali,tentu saja ini menjadi pertanyaan juga, apa alasannya dibobok kembali lalu di timpah ulang apa betul caranya seperti itu ??,saya berharap jangan sampai jalan tersebut retak kembali karena kami selaku pengguna yang merasakan. Kalau melihat jalan yang diaspal dan sering saya lewati tidak semua jelek, ada tempat tempat tertentu mungkin tidak dalam gret yang ditentukan oleh konsultan, tapi saya merasa heran juga ada pengawas dari Dinas PUPR kenapa pengaspalan dilanjutkan sementara pondasinya aja belum benar benar padat ,Pungkasnya .

Hal yang sama dikatakan oleh Hendri (37),” kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Sambas yang telah membangun jalan Ruas Sui Batang -Pinang Merah sehingga akses begitu mudah untuk perjalanan kami. Namun sangat di sayangkan hasil akhir sdari pengerjaan Proyek jalan tersebut sangat buruk alias Gagal Mutu karena baru 2-3 hari pengaspalan jalan tersebut selesai sudah pada retak “,kata Hendri

Lanjut Hendri ” Seperti contoh, bilamana rumah yang kita bangun Pondasinya tidak kuat apa yang akan terjadi..?,begitu juga dengan jalan yang dibangun bilamana pondasi tanah LPA-LPB nya banyak campuran tanah maka akan terjadi..?. Dari hasil pandangan mata saya dan masyarakat lainnya bisa menilai kualitas lapisan bawah, atas dan tengah,ketika saya menggunakan sepeda motor melalui jalan tanah yang sudah diaspal ini seperti digoyang-goyang dan melihat atas tanah yang diaspal itu semua campuran banyak tanah “,Pungkasnya.

BERSAMBUNG………

( TIM NI 86 )

Pos terkait