Kubu Raya Kalimantan Barat,
Kelompok Manggrove Lestari Desa Tasik Malaya ,pada Program PKPM Tahun 2021 melaksanakan Penanaman sebanyak 148.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu) batang pohon Manggrove seluas 45 (Empat Puluh Lima) Hektar dengan dana Anggaran Rp 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Mirisnya,pada Pelaksanaan Program Padat Karya Penanaman Pohon Manggrove/PKPM Kelompok Manggrove Lestari Desa Tasik Malaya Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat diduga bermasalah secara hukum dan terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH hingga RUGIKAN NEGARA,pasalnya Bibit Pohon Manggrove yang diperolehnya dengan cara melanggar Peraturan atau secara ILLEGAL .
Ironisnya lagi,Bibit pohon Manggrove yang dibeli oleh Ketua Kelompok Manggrove Lestari dari Maskur salah satu Staf Desa Tasikmalaya sebanyak 107.000 /Batang dengan harga Rp 600/ bibit tersebut ,di duga Bibit Mangrove tersebut adalah hasil dari mencuri di Pantai/Sungai Sebedong Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar ,41.000 Batang dengan harga Rp 600/bibit dari Ismail warga yang notabenenya Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan, terindikasi bibit tersebut, didapat dari bantuan pemerintah namun di jual belikan oleh oknum tersebut.
Script Keterangan Juanda .
Juanda warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya .Via Whats App 0821 5073 xxxx kepada awak Media News Investigasi 86 mengatakan.” Saya pada hari Rabu (10/11/2021) mendatangi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Mempawah Kalimantan Barat,terkait adanya dugaan pencurian Bibit Pohon Manggrove pada kegiatan Program Padat Karya Penanaman Pohon Manggrove/PPKM tahun 2021 Kelompok Manggrove Lestari Desa Tasik Malaya Kecamatan Batu Ampar ,agar ada kelanjutan proses hukumnya olek pihak Kejaksaan Negeri Mempawah “,kata Juanda .
Guna mencari kebenarannya, awak media menghubungi Hendra selaku Kepala Desa/Kades Tasik Malaya Kecamatan Batu Ampar , beberapa waktu yang lalu via telepon seluler 0823 5026 xxxx, Hendra membenarkan kalau Bibit Pohon Manggrove yang dibeli dari Ismail warga yang notabene selaku Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan sebanyak 41.000 (Empat Puluh Satu Ribu) Batang dengan harga Rp 600 (Enam Ratus Rupiah)/bibit dan 107.000 (Seratus Tujuh Ribu)/ Batang dan dari Maskur selaku Staf Desa Tasik Malaya dengan harga Rp 600 (Enam Ratus Rupiah)/bibit ” ,kata Hendra .
Hal senada dikatakan oleh Yan Ketua Kelompok Manggrove Lestari Desa Tasik Malaya, ” kalau Bibit Pohon Manggrove dibeli dari Ismail warga Tanjung Harapan dan Maskur Stap Desa Tasik Malaya dengan harga Rp 600 (Enam Ratus Rupiah), begitupun tingkat kehidupan mencapai 65 % sudah baik .karena dari Ibu Koordinator Lapangan/ Korlap hidup 35 % sudah cukup , ujarnya Yan .
Script Keterangan Stap Desa .
Maskur selaku Staf Desa Tasik Malaya.Saat di konfirmasi oleh awak media News Investigasi 86 via telepon seluler/Hp 0857 5310 xxxx mengatakan, ” kalau saya hanya sebagai penyedia jasa angkutan menggunakan Kapal Motor bawa Bibit Pohon Manggrove dengan biaya Rp 300 Per Batang dan Rp 300 Per Batang sebagai Jasa Ambil . Jadi saya tidak ikut mencampuri didalam Kelompok Manggrove Lestari dan waktu mengambil Bibit Pohon Manggrove masyarakat Kelompok Desa Tasik Malaya .Ikut serta bersama di Kapal Motor saya “,Ujarnya Maskur .
Script Keterangan Camat Batu Ampar .
Camat Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat saat di minta konfirmasinya oleh awak media Via WhatsApp 0853 8898 xxxx mengatakan ” Program ini tidak melalui Kecamatan jadi kami tidak mengetahuinya kalau ada program Wilayah Pantai/Sungai Sebedong itu Wilayah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Ujarnya .
Mengacu secara Normative adanya Kejahatan bersama dan MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) pada Program PKPM Kelompok Manggrove Lestari Desa Tasik Malaya dalam melakukan Pembelian Bibit Pohon Mangrove tersebut. Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat agar bekerja secara profesional melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bilamana adanya Penyimpangan agar ditindak dengan tegas tanpa tembang pilih pada Program tersebut,yang BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA . Sesuai Pasal 1ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi,Kolusi,Nepotisme,/KKN dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak pidana Korupsi / Tipikor
Bersambung…..
(Yoepi NI86/ EZNI 86 )