KABUPATEN KETAPANG,
Proyek milik Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar, diduga beraroma KKN. Pasalnya, proyek pekerjaan penimbunan tanah laterit berpotensi terjadi FRAUD (KECURANGAN)
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, diduga langgar spesifikasi teknis tanah urug untuk timbunan.Yang digunakan PT Citra Citra Loka Persada, disinyalir pihak pengawas dan PPK seakan-akan merestui itu semua.
Karena sebagian tanah urug yang digunakan dari salah satu perusahaan disinyalir ILEGAL alias tidak memiliki perizinan galian C.
Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 menyebutkan.” Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara lima tahun dan denda seratus miliar rupiah”.
“Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009”.
Dimana proyek pekerjaan pembangunan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat paket 1, dengan bernomor kontrak : KU.201/406- RO/PPK/11/2023 senilai Puluhan miliar.
Pekerjaan yang menggunakan APBN ini, dikerjakan PT Clara Citra Loka Persada Kemudian, Konsultan pengawasnya CV Archi Engineering.
Ujang (43) warga Ketapang, menilai pekerjaan yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2023 senilai puluhan miliar ini, disinyalir dijadikan sebagai lahan bisnis praktek Kongkalikong dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh para mafia yang ada di proyek tersebut.
Seperti, material tanah laterit timbunan yang digunakan sebanyak 50.000 (lima puluh) kubik untuk pekerjaan tersebut. menurutnya tidak akan terlaksana dengan sesuai spek, sebut Ujang
Tambah Ujang, Karena, untuk mendapatkan tanah timbunan sebanyak 50 ribu kubik. Pihak PT Clara Citra Loka Persada dapat dari mana….???.
Juga untuk pekerjaan drainase menurut penilaiannya,” diragukan Karena pelaksana menggunakan besi marlis, yang disinyalir tidak sesuai dengan kualitas beton yang dibutuhkan”.
“Namun tidak ada satupun stakeholder yang berani menegur PT Clara Citraloka Persada, baik konsultan pengawas, dan PPK, meskipun sudah banyak. Dugaan pelanggaran di kegiatan proyek pekerjaan tersebut, yang dilakukan oleh PT Clara Citra Loka Persada,” tegas Ujang.
Saat dikonfirmasi Berryatna selaku Pimpinan PT Clara Citra Loka Persada, melalui WhatsApp hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan.
( UTI ISKANDAR/TIM).