Kalbar.newsinvestigasi-86.
Miris,Di saat Pendemi Covid-19 masih belum reda dan perekonomian masyarakat terpuruk masih saja ada segelintir oknum yang memanfaatkan momen Pandemi ini melakukan praktet Pungli demi kantong pribadi.
Seperti apa yang terjadi di SMP Negeri 2 Tebas, diduga ada praktek Pungli yang di lakukan oleh oknum. Salah satu orang tua wali murid yang tidak ingin namanya di tulis di pemberitaan beralamat di Desa Batu Mak Jage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas mengeluhkan tentang adanya pungutan biaya dengan alasan untuk keperluan sekolah SMP NEGERI 2 TEBAS, yang di nilai tidak transpran antara lain seperti, pada pengadaan baju seragam dan sumbangan di sekolah tersebut.
Kepada awak media News Investigasi86 Com”, dirinya mengatakan ” Kami wali orang tua murid di minta pada saat pendaftaran penerima siswa baru di sekolah SMP NEGERI 2 TEBAS di wajibkan harus membayar baju seragam Biru putih, Batik, Baju Olah Raga, dan Baju Pramuka dalam empat pasang untuk murid wanita harus membayar Rp. 760,000,- dan untuk laki laki Rp.740,000,- ribu rupiah, bukan itu saja sumbangan untuk lapangan voli ( Basket ) Rp.150,000,ribu rupiah. ,” ujarnya.
Lanjutnya” Tentunya saya selaku orang tua murid, keberatan sekali terkait adanya pembayaran dan sumbangan di sekolah tersebut yang selalu membebankan kepada orang tua murid.
sementara anak saya ada dua orang yang sekolah di SMP NEGERI 2 TEBAS, satu orang yang harus saya siapkan untuk keperluan anak saya 910,000 ribu rupiah, berarti kelau dua orang harus saya persiapan 1,820,000 ( Satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ), sementara untuk makan saja pun susah, itupun dikasih waktu enam bulan dan kalau tidak lunas bayar baju tersebut pihak sekolah tidak akan mengasihkan baju tersebut,”
” Di SMP NEGERI 2 TEBAS, setiap tahun pendaftaran siswa baru selalu di bebankan kepada orang tua murid membayar baju seragam dan minta sumbangan pembangunan sekolah, bukan itu saja bahkan, untuk perpisahan siswa di minta 25000 ribu rupiah setiap murid “.
” Padahal seperti kita ketahui setiap sekolah kan sudah di bantu oleh pemerintah dengan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), Jadi di peruntukan untuk apa dana BOS,?” Kemana larinya dana BOS?”Paparnya dengan nada kesal.
Pada hari yang sama awak media news investigasi86 com” mewawancarai beberapa siswi yang sekolah di SMP NEGERI 2 TEBAS, dan para siswa membenarkan adanya dugaan penarikan biaya baju seragam dan sumbangan lapangan Voli/Basket sebaesar Rp.150.000,-/siswa. ” UcapSiswa yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil informasi yang di himpun awak media news investigasi86 com” pada hari sabtu 13/11/2020 awak media konfirmasi ke salah satu Guru Honor bernama DERAHMAN di tempat kediamanya Desa Dungun Perapakan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, terkait penarikan biaya Baju seragam dan sumbangan Lapangan Voli/ Basket.
DERAHMAN, menjelaskan dan membenarkan ” terkait adanya penarikan biaya baju seragam dan sumbangan lapangan Voli /Basket ) di sekolah kami memang benar,
untuk baju seragam empat pasang dari pihak kami meminta untuk siswi perempuan sebesar 760,000 ribu rupiah dan untuk siswa laki 740,000 permurid, itupun dari hasil kesepakatan komite dan orang tua murid pada saat itu “.
” Memang di sekolah SMP NEGERI 2 TEBAS, bulan di tahun ini saja, di tahun – tahun yang lalunya seperti ini, tapi di tahun yang lalu sebelum kepala sekolah Bapak H.M.ZANI.S.Pd. di sekolah kami setiap tahunnya meminta sumbangan,” Tidak seperti sekarang ini, Kalau sekarang ini selama beliau menjabat, adalah perubahanya di sekokah kami,” kenapa saya tahu” karena saya dari tahun 2002 sudah ada di sekolah SMP NEGERI 2 TEBAS sebelum beliau menjabat.”Ucap DERAHMAN.
” Mengenai baju seragam sekolah, pihak sekolah kami tidak mau lagi kecolongan dan harus di perketat terkait pembayaran baju seragam tersebut, dikarenakan kami tidak mau kejadian tahun tahun yang lalu banyak baju tersebut dan bahkan menumpuk sampai sekarang ini, di sebabkan orang tua murid tidak ada yang lunas membayar baju tersebut, tentu kami pihak sekolah tidak ingin terjadi seperti itu lagi,” jadi harus di perketat ” imbuh DERAHMAN.
Pada hari yang Sama Tim awak media news investigasi86 com, mendatangi Bapak Achmad, beliau selaku ketua komite di sekolah SMP NEGERI 2 TEBAS di tempat kediamanya Desa Dungun Perapakan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, konfirmasi terkait penarikan biaya baju seragam dan sumbangan lapangan poli tersebut.
Achmad membenarkan” adanya penarikan biaya baju seragam sekolah di sekolah kami, itupun dari hasil kesepakatan orang tua murid dengan pihak sekolah. dari kesepakatan tersebut kami tidak menekankan kepada orang tua murid untuk membayar baju dan sumbangan tersebut,” Itupun di beri waktu alias cicil” ujar ACHMAD.
Lanjut; Terkait pembayaran Baju seragam dan sumbangan lapangan Voli saja yang di tarik dari sekolah kami, setiap tahunnya tetap dilakukan olah sekolah kami. Tahun tahun yang lalunya juga sama ada sumbangan yang diminta kepada orang tua murid seperti, Mushola, Pagar, dan tempat parkir sekolah setiap tahunnya, kalau untuk penarikan sumbangan itu untuk pagar sekolah, sekolah kami juga sudah mengajukan kedinas untuk pembangunan di sekolah kami,Namun Tidak Pernah Di Tanggapi ” Paparnya ACHMAD ”
Lanjutnya lagi;” Kalaupun ada larangan terkait penarikan biaya dan sumbangan yang di pinta kepada wali orang tua murid dari pihak sekolah kami dalam hal ini, saya selaku komite sekolah benar benar tidak tahu kalau memang ada larangan pungutan di sekolah,dan juga saya baru tiga tahun menjabat sebagai komite sekolah, Saya belum mengerti dan itupun dari hasil musyawarah dari guru guru lainya.” Ucapnya ACHMAD ”
Awak media news investigasi86 com” konfirmasi kepada Bapak H.M.ZANI.S.Pd. melalui Via Watshapp terkait penarikan biaya Baju Seragam dan Sumbangan Lapangan Voli /Basket,
H.M.ZANI.S.Pd. menjawab dengan simple mengatakan,” Benar Pak, itu pun dari hasil kesepakatan orang tua murid dengan komite,” Ucapnya H.M.ZANI.S.Pd.lewat via watshapp ”
Awak media news investigasi86 com” meminta konfirmasi kepada Kabit Dinas Pendidikan Bapak BURHADI, terkait dugaan pihak sekolah SMP NEGERI 2 TEBAS memungut biaya dan sumbangan di minta kepada wali orang tua murid,” Apa Boleh”?
BURHADI mengatakan lewat via watshapp terkait pembiayaan di sekolah tersebut, sesuai kewenangan Kepsek melalui komite ” biasanya di rapatkan pak ” dengan orang tua siswa, keputusan atas kesepakatan.
Lanjutnya;” Bapak Orang Tua Siswa Ya”,? Kita harus bedakan antara pungutan dan sumbangan, sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite di sekolah,” Ucapnya Bapak BURHADI lewat Via Watshapp”
Bersambung…………
Julian- Rudi K