Diduga Ada Praktek Kotor Dan Pemufaktan Jahat Dalam Pembebasan Lahan Warga Di Desa Makrampai Sambas

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Polemik terkait Pembebasan lahan tanam tumbuh di Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, di duga sarat penyelewengan dan adanya pemufakatan jahat dalam pembayaran ganti rugi yang diterima warga serta adanya pemalsuan dokumen pada tahun 2020 .

Bacaan Lainnya

Bedasarkan data informasi yang didapat awak media News Investigasi 86, dugaan adanya pemukatan jahat dalam ganti rugi pembebasan tersebut, dimana salah seorang warga bernama Tju Kim Shiang Pada 09/04/2021 menerima ganti RUGI LAHAN DAN BANGUNAN sebesar Rp 161.000.000 (Seratus enam puluh satu juta rupiah) melalui BANK KALBAR Nomor Rek 81211xxxxx

Namun tidak sama dengan salah satu warga Desa Makrampai, bernama Lai Li Phin alias Aphin (54), dirinya menerima Pembayaran GANTI RUGI TANAMAN TUMBUHAN tidak melalui BANK KALBAR melainkan secara tunai di Kantor Dinas PUPR Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Script Keterangan Pemilik Lahan .

Lai Li Phin alias Apin (54) warga Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, mengatakan ganti rugi cuma yang dibayar hanya tanamannya hanya sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) pada tgl 23/11/2020 pukul 09.47 Wib , di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang/ Dinas PUPR Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, kata Apin .

Lanjutnya Apin (54). Dimana dalam pembayaran pembebasan tanaman diindikasih adanya menyalahi peraturan, pasal nya saya terima uang pembayaran ganti rugi tidak melalui rekening BANK, akan tetapi diterima di Kantor Dinas PUPR Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas .Yang menjadi pertanyaan saya, di duga kuat adanya PENYELEWENGAN DANA Pembayaran ganti rugi tanaman milik saya oleh Oknum Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sambas, kata Apin dengan nada tegas .

Script Keterangan Kepala Desa .

Sapei selaku Kepala Desa/Kades Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Saat di mintai Konfirmasi oleh awak media terkait permasalahan salah satu warganya bernama Apin, dirinya mengatakan kepada News Investigasi Via WhatsApp 0821 5353 xxxx .Dalam Pembayaran ganti rugi tanaman warga milik Lai Li Phin alias Aphin (54) itu sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) rata rata setahu saya pakai Transfer BANK KALBAR, kata Sapei .

Miris, Keterangan Dari kepala Desa Makrampai tersebut bertolak belakang dengan Keterangan Apin.

Script Keterangan Masyarakat .

Revie Achary Sj (51) selaku tokoh masyarakat Kabupaten Sambas, mengatakan pada tgl 05/04/2020 Lai Li Phin alias Apin (54) di undang untuk datang ke Kantor Aula Dinas PUPR Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas .Dalam Rangka kordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan/BPK RI .Miris nya surat undangan tersebut, ber Kop surat Desa Makrampai, turut hadir saya dan Antonius Reycado Damanik SH selaku kuasa Subsitusi dari warga didalam ruangan Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sambas ,kata Revie .

Tambah Revie.namun tiba tiba saya dan Antonius mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, kami di usir oleh Bendahara Dinas PUPR bernama Arianto tanpa ada alasan yang jelas ,seolah olah dalam acara pertemuan tersebut, tidak transparan begitu selesai kordinasi data betapa kagetnya bahwa Lai Li Phin alias Apin (54) dilahan tanahnya seluas 7.032 M2 tiba tiba ada tumbuhan jenis Pohon Durian, Cacao/Coklat, Lada, Sawit, Karet dan Pinang yang berjumlah sekitar 1000 (seribu) batang ,pukasnya .

Pada hal tanaman tumbuhan yang asli milik Lai Li Phin alias Apin (54) hanya berupa pohon Limau/Jeruk 250 (dua ratus lima puluh) batang dan pohon Tebu 870 (delapan ratus tujuh puluh) rumpun .

Dalam hal ini diindikasi adanya PEMUPAKATAN KEJAHATAN dengan merekayasa data oleh Oknum TIM 6 (Enam) Pembebasan lahan ganti rugi tanaman milik Lai Li Phin alias Aphin (54), dan menjadi suatu pertanyaan ada apa…??? . Miris nya lagi masih ada 2 (dua) warga Desa Makrampai, yang hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan tanahnya dimana status tanahnya memiliki Sertifikat Hak Milik/SHM nilai harga yang di janjikan perMeter Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada saat ini menjadi turun perMeter Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan alasan atas Appraisal yang baru, kata Revie dengan nada tegas .

Bersambung…….

( Tim Redaksi News Investigasi 86)

Pos terkait