Diduga Ada Penyelewengan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana DD/ADD Tahun 2021 Di Desa Sukabangun Dalam

KETAPANG KALBAR

Diduga anggaran Dana Desa menjadi suatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua pejabat Pemerintahan Desa untuk melakukan tindakan MALING UANG RAKYAT (KORUPSI). Pasal nya, Dana tersebut sangat rancu bilamana dalam Pengelolaannya tidak Transfaransi kepada masyarakat dan akan berpotensi jadi lahan basah MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) bagi Oknum Aparat Pemerintahan Desa yang tidak jujur.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan Keuangan Desa harus Transfaransi, Akuntanbel, Partisipatip dan harus dijalankan dengan sesuai aturan yang berlaku demi mencegah terjadi MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) dan Kerugian keuangan negara .

Seperti contoh di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Dalam hal Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 kurang Transfaransi kepada Masyarakat dalam Pengelolahan dana tersebut.

Hal tersebut dapat di lihat dari Baleho realisasi penggunaan anggaran Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak terpasang di Kantor Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Dari awal Tahun 2021. Dan Baru terpasang pada saat memasuki akhir tahun (01/12/2021) itupun setelah awak media mempertanyakan menmgapa tidak di pasang Baleho Realisasinya, disinyalir Dana ADD dan DD hanya untuk kepentingan Oknum Aparat Pemerintahan Desa .

Mengingat .Asas Pengelolahan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 menyebutkan Keuangan Desa dikelola berdasarkan ,asas asas transparan ,akuntabel , partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran .

Baleho Realisasi yang baru terpasang di penghujung Tahun 2021 (red )

Script Peraturan Undang – Undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,yang terkait dengan Kerugian Keuangan negara adalah adanya : Perbuatan Melawan Hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Keuangan negara. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara, Undang Undang 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP , Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa .

Berdasarkan informasi dari beberapa warga yang didapatkan awak media News Investigasi 86 ,
terkait Pengelelohan Dana ADD dan DD tidak adanya Transfaransinya kepada Masyarakat dalam Peningkatan Insfatruktur maupun Pemberdayaan Masyarakat . Dugaan Dana Anggaran ADD dan DD tersebut ,demi untuk kepentingan Oknum Aparat Pemerintahan Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan , karena Baleho realisasi Anggaran Tahun 2021 baru terpasang hingga menjadi sebagian masyarakat bertanya tanya dana Anggaran tersebut .

Dalam hal ini Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Miliaran itu bertujuan untuk MENSEJATERAH MASYARAKAT bukan demi kepentingan pribadi ,maka sudah sepatutnya masyarakat untuk mengawasi Penggunaan Dana Desa agar digunakan secara transfaran dan benar benar demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan Oknum Aparat Pemerintahan Desa Sukabangun Dalam .

Script Keterangan Kepala Desa .

Pada saat awak Media News Investigasi 86 mendatangin Kantor Desa Sukabangun Dalam Jalan Tanjung Bawang Kecamatan Delta Pawan,pada hari Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 09.05 Wib konfirmasi Harun selaku Kepala Desa/Kades Desa Sukabangun Dalam ,mengatakan balehoh realisasi anggaran sudah ada yang terbaru karena ada perubahan anggaran ,baleho realisasi anggaran sudah ada di Seketaris Desa/Sekdes cuman belum dipasang sama Sekdes , kata Harun .

Ironisnya ,begitu awak media News Investigasi 86 pertanyakan baleho realisasi dana anggaran baru terpasang .Mirisnya sudah mau memasuki akhir tahun baru terpasang ada,apa….??? , sedangkan masyarakat bertanya tanya terkait Dana Desa/DD dan Alokasi Dana Desa/ADD Tahun 2021.Dugaan ada Penyimpangan dalam anggaran tersebut.

BERSAMBUNG….
(Tim News Investigasi 86) .

Pos terkait