BOGOR,newsinvestigasi-86.com
Salah Satu Tempat usaha dan proyek di Perumahan Pondok Permata di Jl. Raya Cipeucang – Klapa Nunggal Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. menurut keterangan Nara sumber terpercaya dan hasil investigasi Awak media di lokasi, disinyalir pencurian arus listrik sudah cukup lama untuk warung proyek serta kebutuhan di Proyek tersebut .
Klik Vudeo hasil Liputan Langsung di Lokasi
Diduga Devoloper bekerja sama dalam pemufatan jahat dengan Oknum Pegawai PLN melakukan kecurangan dengan mencuri listrik dengan modus menyambung langsung dari tiang serta sambungan kabel penghantar arus listrik tersebut langsung masuk ke NCB dalam tanpa disambungkan ke KWH meteran seperti Sesuai SOP pemasangan resmi yang sudah di tentukan secara Baku oleh PT PLN Persero.
Diduga dalam hal ini Pihak Devoloper Perumahan tersebut, melakukannya agar terhindar pembayaran listrik dibantu oleh oknum demi kepentingan Kantong pribadi . Apa lagi pembayaran listrik pada saat seperti ini mengalami kenaikan yang pesat sehingga memperbanyak pengeluaran pihak Devoloper Perumahan tersebut .
Dari hasil pantauan Awak Media News Investigasi pada hari Kamis tgl 22/07/2021dilokasi Perumahan tersebut, diindikasi ada nya Pemufakatan Kejahatan bersama antara Pihak Devoloper Perumahan Pondok Permata dengan Oknum PT PLN Persero ULP JONGGOL Area Cileungsi, pasal nya terbukti mengambil arus listrik dengan secara ilegal tanpa melalui Kwh meter asli milik PT PLN Persero .
Berdasarkan informasi Nara sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan yang notabene penunggu warung proyek tersebut, mengatakan kalau sambungan kabelnya langsung dari gudang Kantor Pemasaran Perumahan Pondok Permata yang berjarak sekitar 1000 Meter. Saat di minta konfirmasi oleh awak media News Investigasi-86 Staf Kantor pengembang mengatakan agar para awak media bertemu Edi agar lebih jelasnya karena itu bagiannya, Namun saat akan di temui, Edi tidak berada ditempat .
Script Keterangan PT PLN Persero.
Saat di mintai konfirmasi via Whatsapp (karena sulit di temui) Galih Andin Wahyu Kartika selaku Kepala Kantor PT PLN Persero ULP Jonggol Area Cileungsi Kabupaten Bogor, Mengatakan “silakan jika mau ke kantor, untuk pengaduan terkait masalah jaringan nanti bisa ke Bagian Teknik dan Untuk Kantin tidak memakai kWh meter PT PLN bisa ke Bagian P2TL “,kata Galih .
Mengacu secara Normative ada nya Perbuatan Pemufakatan Kejahatan bersama yang dilakukan Devoloper Perumahan tersebut dan Oknum PT PLN Persero ULP JONGGOL sudah sangat jelas melanggar hukum dan dalam hal ini sangat bertentangan Undang Undang ketenagalistrikan, maka dari itu agar Aparat Penegak Hukum seperti Polres Bogor dan Polda Jawa Barat serta Instansi terkait melakukan Penyidikan dan Penyelidikan di duga ada nya keterlibatan Oknum PT PLN Persero ULP Jonggol serta mengambil langkah tegas karena diduga dapat merugikan negara.
Script Peraturan Undang – Undang.
Mengacu Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 (3) yang mengatakan bahwa :” Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (Dua Miliar lima ratus juta rupiah )”.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP .Pengaturan mengenai pencurian listrik Bab XXII tentang ” Pencurian ” dalam Pasal 362 yang menyatakan bahwa :” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Pencurian arus Listrik sudah sangat tidak di benarkan,pasalnya dapat merugikan Negara.
Bersambung ……
(Tim Investigasi-86)