SANGGAU,newsinvestigasi-86.com
Miris,diduga adanya pemufakatan jahat atau perbuatan bersama dalam melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan Tender pengadaan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Aparat Penegak Hukum/ APH Tipikor Kalimantan Barat harus jeli dan menelusuri diindikasi adanya kecurangan dan penyimpangan dalam Proses tender Pengadaan Barang Lemari Es/Kulkas (Penyimpanan Reagen dan Obat) yangh bersumber dari Dana APBDP Tahun 2021 senilai Rp 1.099.575.880 (Satu Miliar sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) .
Berdasarkan data informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik/ LPSE Kabupaten Sanggau, selaku Pemenang Tender Pengadaan Barang tersebut adalah PT Sinarindo Multi Medika/PT SMM yang beralamat Jalan Karna Sosial Nomor 8C,Rt 001 Rw 011,Akcaya Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat. Senilai Rp 1.099.450.000 (Satu Miliar sembilan puluh sembilan empat ratus lima puluh ribu rupiah) .
Mengingat tingkat kecurangan di Proyek Tender LPSE Kabupaten Sangau sangatlah masive dan Kompleksitas, maka perlu adanya ketegasan Penindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum Tipikor terkait. diduga adanya kejahatan di Pengadaan Barang Jasa di lakukan dengan modus kejahatan kerah putih Kongkalikong sampai pada setoran setoran ke Pihak Penyelenggara. Dan merupakan satu mata rantai yang tidak dapat terpisahkan, dari sinilah bentuk kejahatan kerah putih yang harus diberantas tuntas.
Mengacu pada Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang telah diatur eksplisit dengan mekanisme bahwa setiap kegiatan proyek menggunakan anggaran Negara.haruslah taat pada aturan yang berlaku dimulai dari Perencanaan, Proses rekruitmen (seleksi administrative) sampai dipelaksanaannya. namun Apabila adanya kecurangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan nya sudah masuk ke Ranah Yuridis dan mesti diproses secara hukum sesuai Undang – Undang .
Oleh karena itu peninjauan kembali pemenang tender Pengadaan Barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tersebut.Yang di duga kuat berbau adanya Mufakat kejahatan bersama dan BERTENDENSI KORUPSI BERJAMAAH .
Script Analisis Lembaga .
Saat di mintai komentarnya via WhatApps Yayat Darmawi SE,SH,MH selaku Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia mengatakan, bahwa adanya kejanggalan yang mengarah pada perbuatan curang di Proyek Pengadaan Alkes Lemari Es/Kulkas Penyimpanan ( Reagen dan Obat ) yang bersumber dari APBD-P kabupaten Sanggau sangat mencurigakan dimana Harga Produknya menggunakan HPS dan item Merek dari Produknya mestilah jelas, maka Oleh karena banyaknya kejanggalan yang di amati oleh Lembaga TINDAK, maka proyek pengadaan tersebut perlu ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi.
Jumlah Produk yang di suplai ( dibeli ) dan Standarisasi Harga yang digunakannya atas merek produk yang di tenderkan menjadi sebuah tanda tanya besar. Sehingga Asumsi lembaga TINDAK Indonesia perlu dilakukan Uji Materi dan Mutu Barang yang di paduserasikan dengan Nilai Kewajaran/ Kelayalakan Pagu Dananya, pinta Yayat.
Di perlukan keseriusan Penegakan Supremasi Hukum di Ranah Tipikor Khususnya di Proyek Pembangunan Fisik dan Pengadaan Alkesnya diseluruh Rumah Sakit yang berada dikalimantan Barat secara Umum dan di kabupaten sanggau secara Khusus,mestilah dijadikan Tajuk Fokus yang Extra Konsentrasi bagi Pidsus KEJATI kalimantan Barat agar supaya Pemberantasan Korupsinya berjalan dengan Sukses, terutama Pendalaman Kasus Korupsi dan Kecurangannya. Mengingat Rumah Sakit adalah Fasilitas Umum yang bersifat Melayani Orang Sakit/ Pasien, maka Sungguh Miris apabila Perbuatan Melawan Hukum di biarkan tanpa adanya dilakukan Tindakan tegas terhadap para Koruptornya, maka akan ber implikasi terhadap koruptornya untuk tidak berani mengekploitasi Proyeknya untuk kepentingan Pribadi, pinta Yayat .
BERSAMBUNG….
(YOEPI NI 86 / EZ NI 86) .