KUBU RAYA,newsinvestigasi-86.com
Miris, proyek peningkatan pembangunan jalan Kumpai – Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, diindikasi adanya Pemufakatan Kejahatan dalam Proyek Peningkatan Jalan tersebut, pasalnya pelaksanaan pekerjaan pada proyek tersebut, di duga hasil pekerjaannya tidak sesuai Kualitas dan adanya melanggar peraturan Pemerintah .
Dari papan nama Proyek yang terpampang di ketahui selaku pelaksana CV BERJAYA dengan Konsultan Pengawas CV GLOBAL KHATULISTIWA,Nomor Kontrak : 620/31/SP/PPK/ PUPR PRKP – BM/V/2021, senilai Rp 1.713.793.805.90 (Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah Sembilan Puluh Sen).Sumber Dana APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021 .
Pelaksanaan kegiatan proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV BERJAYA,di duga dari hasil kualitas mutu pekerjaannya tidak sesuai bestek, pasal nya menggunakan alat manual mesin molen bukan menggunakan Hotmix .
Aneh, Berdasarkan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik/ LPSE Kabupaten Kubu Raya, CV ARTA BORNEO beralamat Jalan Danau Sentarum Gg Hidayatullah Pontianak Kota Pontianak Kalimantan Barat, seharusnya yang mengerjakan Proyek peniungkatan jalan tersebut mengapa CV BERJAYA yang mengerjakan. Diketahui Harga terkoreksi Rp 1.439.021.805.21 ( Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah Dua Puluh Satu Sen ),suda jelas di LPSE tercatat CV ARTA BORNEO adalah selaku pemenang tender pada Proyek Peningkatan Jalan tersebut,ADA APA DIBALIK SEMUA ITU ?
Tercatat di LPSE CV BERJAYA berada pada urutan yang ke 20 (Dua Puluh) dari 43 ( Empat Puluh Tiga) peserta. Diindikasi adanya PEMUKATAN JAHAT Bersama antara Pelaksana CV BERJAYA dengan Pihak Oknum Penyelenggara Negara .
Script Peraturan Undang Undang .
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi , Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ KIP.
Script Keterangan Masyarakat.
Salah seorang warga Desa Tebang Kacang yang minta nama nya di rahasiakan mengatakan, Masyarakat sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas dibangunnya Peningkatan Jalan di Desa kami, namun dalam hal ini agar pekerjaan jalan tersebut, benar benar dikerjakan sesuai dengan besteknya jangan sampai belum genap setahun jalan tersebut. Hancur lebur dan amburadul apa lagi pada saat ini sudah memasuki musim penghujan,kami berharap kepada pejabat instansi terkait agar meninjau kembali pekerjaan Peningkatan jalan tersebut, Pungkas nya .
Script Analisis Lembaga .
koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH Saat dihubungi via WhatApps mengatakan, menurut hasil Investigasi dari investigatornya bernama Riri membenarkan adanya kejanggalan didalam Pelaksanaan kegiatan Proyek jalan Kumpai – Tebang Kacang yang menggunakan dana bersumber dari APBD kabupaten Kubu Raya, menurut Yayat kejanggalan tersebut sangat krusial sekali, dimana secara Hukum perlu di lakukan Uji Petik terhadap Fisiknya sampai kepada Uji petik terhadap statment pelaksananya yang membawa bawa nama Bupati Kabupaten Kubu Raya disampaikannya pada saat berbincang dengan Riri ( investigatornya )
Dalam hal ini secara Normative sudah ada unsur pelanggarannya ( PMH ),dan hal ini juga sangat menarik apabila masalah kejanggalannya secara langsung disampaikan kepada KPK-RI tentang adanya Dugaan Percobaan Korupsi agar dapat mencegah Kongkalikong dan berantas Persekongkolan, karena terakhir selama kasus OTT nya Gidot dikalimantan Barat tidak pernah lagi terjadinya OTT lanjutan, seakan akan kasuistis Korupsi Gidot penutup action OTT oleh KPK RI, sedangkan Prilaku dan kasus korupsi dikalimantan Barat selama ini meningkat secara significa.
BERSAMBUNG………..
( YOPI NI )