Diduga Ada Pelanggaran Tindak Pidana Dalam Pembebasan Lahan Dan Tanam Tumbuh Di Desa Makrampai Sambas

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Antonius Reycardo Damanik.SH (37) selaku kuasa Khusus Lai Lhi Phin alias Aphin (54) warga Dusun Sutera Rt 007 Rw 004 Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimanatan Barat,yang mempersalahkan pembayaran pembebasan lahan tanam tumbuh miliknya yang terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional/ PSN Akses Jalan dan Jembatan Sungai Sambas Besar .

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Antonius Reycardo Damanik. SH Alias Anton (37) selaku kuasa khusus Lai Lhi Phin Alias Aphin dan warga yang terkena pembebasan lahan. Di duga ada “Pelanggaran perbuatan melawan hukum”, pasalnya ada data laporan yang dipalsukan oleh Oknum Pejabat Pemerintahan dan ada unsur pemaksaan dalam pembayaran pembebasan lahan tanam untuk Pembangunan PSN Jalan dan Jembatan Sungai Besar .

Anton menduga ada kesalahan dalam pembebasan lahan tanam tumbuh Oleh Tim 6 (enam) yang dibentuk Syafe”ie Ja”i selaku Kepala Desa/Kades Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas .

“Ada beberapa dugaan terjadinya pelanggaran HAM terkait dengan pembebasan tanah warga Desa Makrampai, namun itu masih dugaan dan saya pikir yang lebih berkompeten nanti dari BPK, APIP, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan “, pungkasnya.

Script Keterangan Pemilik Lahan

Sementara itu Lai Lhi Phin alias Aphin (54) warga Dusun Sutera Rt 007 Rw 004 Desa Makrampai Kecamatan Tebas. Pada hari Minggu tgl 11/10/2020 dipaksa untuk mendatangani surat di Kantor Balai Desa bilamana tidak mau mendatanganin surat tersebut, maka akan diturunkan massa lebih banyak dan akhirnya karena terpaksa saya mendatangani surat tersebut, tanpa dihadiri istri yang juga masih memiliki sebidang tanah tanpa ikut mendatangani surat tersebut. Kalaupun ada tanda tangan disurat tersebut,itu adalah anak saya yang masih dibawah umur atas arahan Syafe”ie Ja”i selaku Kepala Desa/Kades Desa Makrampai yang juga Ketua Tim 6 (Enam), kata Aphin .

Lahan saya seluas 7032 M2 (Tujuh Ribu Tiga Puluh Dua Meter Persegi) diatas lahan tanahnya ada tumbuhan :
1.Tanaman Limau/Jeruk, 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Batang .
2.Tanaman Tebu, 780 (Tujuh Ratus Delapan Puluh) Rumpun.
Hanya di bayar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di Kantor Aula Dinas PUPR Kabupaten Sambas, bukan melalui rekening BANK Kalbar. Pada tgl 02/ 07/2021 saya mendapat panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sambas. Untuk dimintai keterangan namun hingga kini belum ada kelanjutannya, Pungkasnya .

script Keterangan Ketua BPD .

Kavelin selaku Ketua Badan Permusyaratan Desa/BPD Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ,mengatakan bahwa Pihak BPD tidak pernah dilibatkan dalam adanya pembangunan Jalan Sungai Sambas besar di Desa Makrampai sampai adanya pembebasan lahanpun Syafi’ie Ja’i selaku Kepala Desa/Kades tidak pernah menyampaikan baik dalam acara kegiatan rapat rapat Desa kepada BPD, apalagi setelah akses Jalan Sungai Sambas Besar selesai dibangun, baru saya ketahui bahwa ada sekelompok warga mengadu bahkan sampai mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,kata Kavelin .

Lanjut Kavelin,” lebih mirisnya lagi ada 2 (Dua) warga yang hingga kini belum menerima ganti rugi pembebasan lahan bernama Tju Kim Sian dan Lai Fu Sing alias Aloy yang tanahnya merupakan SHM / Sertifikat Hak Milik, setelah saya membaca berita yang ditayangkan di Media News Investigasi 86 ,maka saya segera berkordinasi dengan TIM BPD Desa Makrampai. kami Menyimpulkan :
1.Agar Syafi’ie Ja’i selaku Kepala Desa Makrampai, menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan/tanah warga yang belum dibayar ,yang surat Pengaduan warga tersebut sudah sampai ke Presiden Republik Indonesia .
2.Perlunya Kinerja yang Transfaransi dari Kepala Desa/Kades Syafi’ie Ja’i , agar Desa mendapatkan informasi yang lebih valid dan aktual .
3.Jika Kades Syafi’ie Ja’i terbukti bersalah melakukan pelanggaran baik dalam jabatannya selaku Kepala Desa ataupun pelanggaran yang berbau unsur Pidana maka harus sesegra mungkin untuk di rekomendasikan ke kecamatan lanjut kepada Bupati Sambas.

Saat awak media News Investigasi akan Meminta Konfirmasi kepada Syafi’ei selaku Kepala Desa Makrampai  melalui WA 08215353XXXX namun tidak bisa dihubungi,pasalnya, nomor awak media di Blokir oleh Sang Kepala desa Makrampai

BERSAMBUNG>>>>>

( Yoepi NI86 )

Pos terkait