Diduga Ada Mark Up,Proyek Pembangunan Rumah Adat Melayu Ketapang ” PERLU DIKAJI SECARA YURIDIS ” .

Kalbar,newsinvestigasi-86.com

Diduga adanya Mark Up pada Proyek Pembangunan Pekerjaan Rumah Adat Melayu/RAM Ketapang dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2019 Rp 1.435.450.000 (Satu Miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ,Tahun 2020 APBDP senilai Rp 938.535.000 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta lima puluh tiga lima ribu rupiah),Total anggaran untuk Proyek Pembangunan RAM Kabupaten Ketapang Rp 2 Miliar lebih .

Bacaan Lainnya

Pasalnya,dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan tersebut,di duga ” MARK UP ” hingga kini fisik pekerjaan penuh misteri…??? ,terkesan proyek pembangunan Rumah Adat Melayu/RAM Kabupaten Ketapang Tahun 2019,di duga Proyek ” SPANYOL ( Separoh Nyolong ) pekerjaan .

Dari hasil pengamatan awak media News Investigasi beberapa waktu yang lalu dilokasi Proyek Pembangunan tersebut,terlihat dari hasil kegiatan pekerjaan anggaran Tahun 2020 hanya baru sekitar 40 titik untuk tiang pondasi, proyek pekerjaan tersebut di kerjakan oleh Pelaksana CV ZABA CAHAYA KHATULISTIWA yang beralamat di Perumnas I Gg Bunga Matahari No 07 Rt 003 Rw 023 Sungai Jawi Luar Kota Pontianak-Kalbar .

Diduga dalam proyek Pembangunan tersebut ada hal yang rancu berpontesi korupsi, terlihat dari presfektif yuridis sangat jelas adanya Perbuatan
Melawan Hukum/ PMH yang berdampak merugikan keuangan negara,dilakukan secara sengaja oleh pelaksana proyeknya yang berkolaborasi dengan oknum ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang .

Mengacu secara normative Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,yang telah diatur eksplisit dengan mekanisme bahwa setiap kegiatan proyek menggunakan anggaran Negara haruslah taat pada aturan,namun apabila terjadi kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara maka persoalannya sudah masuk ke Ranah Yuridis dan mesti diproses secara hukum .

Karnain selaku Kepala Bidang/Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan,” perencanaan awal pembangunan Rumah Adat Melayu/RAM sekitar Rp 50 Miliar, kalau anggaran yang Tahun 2019 saya belum di Dinas Pariwisata,saya masuk di Dinas Pariwisata tahun 2019 akhir, pekerjaannya penimbunan lahan maka tahun 2020 dilanjutkan pekerjaan pembangunannya “,kata Karnain .

Lanjut Karnain,” proyek pekerjaan tahun 2020 senilai Rp 900 Juta lebih sudah sesuai dengan anggarannya, yaitu 40 titik pondasi,kalau anggaran Tahun 2019 senilai Rp 1.4 Miliar lebih itu hanya untuk penimbunan aja,dan untuk tahun ini 2021 tidak ada dianggarkan lagi “, kata Karnain .

Pada saat dihubungi Via WhatsApp Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan, ” bahwa kejahatan kongkalikong atau pemufakatan jahat didalam kegiatan Proyek Pemerintah pasti terjadi, namun memang agak sulit untuk mendeteksi wujud bukti nya serta sulit untuk dilakukan pemutusan mata rantainya karena sudah direncanakan oleh oknum oknum pelaku sejak dari awal sehingga agak sulit memberantasnya “.

Diduga kegiatan proyek Pembangunan Rumah Adat Melayu/RAM di Kabupaten Ketapang,yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang sangat fantastis maka sangat miris sekali apabila proyek ini hanya dijadikan kedok untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, maka hal ini mesti Warning dan harus di ambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor di Kalimantan Barat,apalagi RAM ini adalah bangunan Simbol Adat “, ujat Yayat kepada awak Media News Investigasi.

Lanjutnya “, Tolak ukur dan Unsur Unsur kejahatannya sudah jelas,namun tinggal pendalaman secara yuridisnya saja dan hal tersebut sudah merupakan dominannya kewenangan dari Kejaksaan “, ujar Yayat dengan nada pesimis akan kinerja Kejaksaan .

Bersambung …….

(Tim News Investigasi ) .

Pos terkait