Diduga Ada Korupsi,Usut Tuntas PPK Pengadaan Genset Di Kantor Arda Kabupaten Sambas

SAMBAS-KALBAR,

Miris, Proyek Pengadaan mesin diesel listrik (Genset) untuk Kantor Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, senilai Rp 474.980.000 (Empat Ratus Tujuh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) pelaksana CV Sang Saka Sejati. Di duga kuat adanya Perbuatan melawan hukum dan langgar Peraturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah .

Bacaan Lainnya

Mengingat ada yang rancu pada proyek pengadaan tersebut, pasalnya nilai pembelian barang genset bertendensi Korupsi dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK nya belum memenuhi persyaratan selaku PPK karena tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang dan Jasa .

“Mirisnya lagi, Arsyad selaku PPK pada Proyek Pengadaan barang Genset dan Proyek Pembangunan Kantor Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas, pangkat Jabatan eselon III/a disinyalir melakukan Perbuatan melawan hukum Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah .

Berdasarkan keterangan Arsyad saat News Investgasi-86 konfirmasi beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya mengatakan. ” Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa sudah melekat pada jabatan bilamana tidak mempunyai jabatan tidak bisa menjadi PPK “.

Perlu adanya ketegasan penindakan yang nyata dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri/ Kajari Kabupaten Sambas terkait kejahatan PBJ di Kantor Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas. BERTENDENSI KORUPSI .

Mengacu Pasal 423 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) . Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan ,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .
Pasal 5 Peraturan Pemerintah / PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS .

Maka tidak ada alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum, karena aturan hukumnya sudah jelas bilamana salah dari aturan dan juknis yang ada .Maka hukum yang menyelesaikan serta mempertanggung jawabkan dana anggaran keuangan negara ,pada Proyek Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ di Kantor Kearsipan Kabupaten Sambas .

BERSAMBUNG…..
(YOEPI NI86/EZNI NI86) .

Pos terkait