Diduga Ada Korupsi Di Proyek PKPM Kelompok Mangrove Tanjung Bawang DEsa Suka Bangun Dalam

KETAPANG – KALBAR,

Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Penanaman Manggrove/PKPM seluas 35 (Tiga Puluh Lima) Hektar yang dilakukan Kelompok Manggrove Tanjung Bawang Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,Diduga menjadi  ajang bisnis Maling Uang Rakyat Alias Korupsi Berjamaah yangmerugikan keuangan Negara.dan adanya KKN,Pasalnya Istri Kepala Desa/Kades bernama Siti Yulianti sebagai Bendahara Kelompok Manggrove tersebut .

Bacaan Lainnya

Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN Pemerintah menggelontor dana anggaran Miliaran rupiah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK dan Badan Restorasi Gambut/BRGM.Mirisnya, Program tersebut disinyalir menjadi kepentingan Oknum Aparat Desa Sukabangun Dalam untuk kantong pribadinya.

Dana anggaran yang digelontorkan cukup Fantastik ke Kelompok Manggrove Tanjung Bawang Desa Sukabangun Dalam, diindikasi mencapai Miliran rupiah untuk Penanaman Bibit Pohon Manggrove disekitar Pantai/Sungai Tanjung Bawang,sebanyak Ratusan ribu batang bibit pohon manggrove .

Saat awak media News Investigasi 86 konfirmasi kepada salah satu nara sumber berinisial S warga Rt 009/002 selaku pekerja pada Program tersebut,mengatakan ”  bibit pohon manggrove didapat di sekitar pantai/sungai disini sebanyak 300.000 (Tiga Ratus Ribu) Batang dengan harga Rp 400 (Empat Ratus Rupiah) per batang , untuk upah penanaman per hektar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) semua pembayaran dari bibit dan penanaman oleh Harun selaku Kepala Desa/Kades Desa Sukabangun Dalam “,ucapnya S.

Lanjutnya, ” penanaman bibit pohon manggrove didampingi dari orang Dinas terkait,dalam setiap kotak ukuran Lebar 2 (Dua) Meter Panjang 4 (Empat) Meter ada 400 (Empat Ratus) batang bibit pohon mangrove “,Pungkasnya .

Mengacu secara Normative adanya pemufakatan kejahatan bersama untuk melakukan Korupsi pada Program Padat Karya Penanaman Manggrove/PKPM Kelompok Manggrove Tanjung Bawang Desa Sukabangun Dalam yang berdampak merugikan uang negara. Maka sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat dan APH dalam hal ini yakni Kepolisian Polda/Polda Kalimantan Barat  hatus Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan pada Program tersebut demi tegaknya Supermasi Hukum.

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Proses Penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korups yang sudah diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .

Script Keterangan Masyarakat .

Tris ibu rumah tangga warga Rt 005/001 Desa Sukabangun Dalam, mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 dikediamannya kepada awak media News Investigasi 86 mengatakan ” anggaran program ini berasal dari anggaran Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk kepentingan orang tertentu atau satu golongan. Pasalnya salah satu kepengurusan di Kelompok Manggrove Tanjung Bawang Desa Sukabangun Dalam,Kecamatan Delta Pawan.Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH mengusut tuntas terkait Program PKPM Kelompok tersebut “,Ucapnya Tris dengan nada tegas .

Script Keterangan Ketua BPD .

Fauzi selaku Ketua Badan Pemusyaratan Desa/ BPD Desa Sukabangun Dalam,mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 .Via WhatsApp 0831 2568 xxxx ” kalau tau persisnya Ketua Kelompok Manggrove Tanjung Bawang itu bernama Manan warga Rt 016/002 agar lebih jelasnya awak Media News Investigasi 86 ke Kepala Desa/Kades “,Kata Fauzi .

Yayat Darmawi SE SH MH koordinator Lembaga TINDAK (red )

Script Analisis Lembaga .

Ditempat yang berbeda Yayat Darmawi SE SH MH sebagai koordinator koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat di hubungi oleh media via WhatApps mengatakan bahwa Program Penanaman Mangrove yang Dananya berasal dari Pusat ( Kementrian LHK ) yang kemudian direalisasikan secara langsung kepada masyarakat oleh Dinas LHK provinsi Kalimantan Barat dimana fungsi dan kegunaannya adalah sebagai penggerak atau pemicu program padat karya didaerah pesisir, konteksnya adalah Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam hal ini menurut Koordinator Lembaga TINDAK mesti dan perlu di kasuistiskan mengingat hasil tanamnya sebagian gagal alias tidak berhasil dengan baik.

Kegagalannya yang perlu dan mesti di dalami secara yuridis oleh pihak APH karena mengingat Uang Negara Miliaran Rupiah di gelontorkan pada program ini,jika ditemukan ada yang salah dalam tata kelolanya maka harus diungkap agar menjadi terang benderang” kata Yayat.

Lanjutnya ” Sistem penerapan Penyaluran Uangnya ( dari LHK Provinsi ke para pekerjanya dapat diterima langsung ) dan laporan Pertanggung jawaban penggunaan uangnya celahnya sangat besar untuk berbuat curang, karena di program tersebut sistemnya sangatlah simple dan sederhana sekali sedangkan sistem pengawasannya ( controling systemnya juga lemah sehingga celah kongkalikong cukup tinggi, disinilah peran dari APH dikalimantan Barat mesti jeli dan cerdas disaat melihat celah Pelanggaran Hukumnya “, kata yayat.

” Masalah kegagalan diprogram penanaman mangrove yang berbasis Padat Karya harus di ungkap secara serius oleh APH dikalimantan Barat terutama di dinas yang mengelola kegiatan tersebut, mengingat Program Penanaman mangrove sekalimantan Barat nilainya Miliaran Rupiah “, pungkas Yayat.

BERSAMBUNG…..

( YOEPI NI/EVIZUL )

Pos terkait