Diduga Ada Korupsi Di Proyek Pengadaan Genset Dan Proyek Pipanisasi Kalimantan Barat

Kalbar.newsinvestigasi-86.com.

Adanya Keterlibatan PT Raja Intan Electrical pada kasus Korupsi Genset di Kabupaten Ketapang, yang tidak dapat dipisahkan dengan kasus Korupsi Genset di Kabupaten Kayong Utara/KKU, menjadi Sorotan lembaga TINDAK (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) Indonesia demikian menurut Yayat Koordinator nya .

Bacaan Lainnya

Pembanding kasus korupsi Genset yang sedang gencar dan menjadi konsentrasi Pemberantasan oleh Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor di Wilayah hukum Kabupaten Ketapang, semestinya di perlakukan secara sama terhadap pelaku ( Nebis in idem ) di Kabupaten Kayong Utara/KKU .

Informasi dari sumber secret A1 yang diterima Lembaga TINDAK Indonesia, secara langsung dan terinci dengan mengatakan bahwa, Kongkalikong alias Konspirasi kejahatan Tipikor dalam bentuk gratifikasi dan suap benar terjadi secara nyata dan objektive,dimana telah terjalinnya kerja sama antara PT RAJA INTAN ELECTRICAL seperti yang pernah diberitakan Febuari 2020 dengan melibatkan Bupati Kabupaten Kayong Utara/ KKU .

Yayat Darmawi Kordinator TINDAK (red)

Kemudian berlanjut dengan adanya komitmen Politik antara Bupati KKU dengan sahabatnya berinisial BW yang telah mereka bangun sejak awal, janji disaat kampanye yaitu BW harus mendapatkan kegiatan Proyek Pipanisasi di Sukadana dan Harapan Mulya yang total nilainya Rp 10.8 Miliar, sehingga adanya intimidasi yang dilakukan Bupati KKU terhadap POKJA BLP, PA dan PPK .

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ,Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ,Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah, Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara .

Selanjutnya yang tidak kalah menariknya lagi, dimana sumber A1 juga menyampaikan, adanya sistem pengaturan tata Pemerintahan yang amburadul dan sangat bertendensi Kolusi Nepotisme (KKN) yang secara jelas melanggar Undang Undang tentang Pemerintahan Bersih dari KKN ( Clean Government ) .

Dalam hal ini Yayat Darmawi Koordinator lembaga TINDAK Indonesia, meminta Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor di Kejaksaan Tinggi/ Kajati Kalimantan Barat,khususnya KPK RI untuk sesegera mungkin melakukan prosesi yuridikasi di Kabupaten Kayong Utara/KKU, dalam Rangka mewujudkan Pemberantasan Korupsinya secara nyata yang mana indikator persoalannya sudah jelas memiliki unsur Perbuatan Melawan Hukum/ PMH kata Yayat .

Selama ini yang terjadi Pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat,terlihat lamban dan pilah pilih,sehingga dapat dilihat dan diukur dari kualitas penanganan dan penindakannya, sedangkan santernya penggerebekan dan penyegelan barang bukti pernah terjadi,namun hanya tinggal ceritanya saja ,kata Yayat .

Sesuai Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi .
( TIM News Investigasi- 86 ) .

Pos terkait